Kepergok Warga saat Diduga Mengambil Uang di Kios Buah, Perempuan Dibawa ke Polsek Gebog

SUARA PAGI
3 Min Read

Kudus – Seorang perempuan berinisial SK (36), warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, diamankan warga setelah diduga mengambil uang dari sebuah kios buah di Pasar Djarum Gribig, Kamis (25/6/2026) pagi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pemilik kios buah, Nurul Huda, tengah melayani pembeli. Terduga pelaku yang datang menggunakan sepeda motor awalnya berpura-pura memilih buah di bagian depan kios.

Tak lama kemudian, SK berpindah ke bagian dalam kios dengan alasan hendak memilih buah lainnya. Pada saat bersamaan, korban sedang melayani pembeli lain sehingga perhatiannya teralihkan.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan terduga pelaku untuk membuka kotak penyimpanan uang hasil penjualan yang berada di dalam kios. Aksi itu kemudian diketahui salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi.

Warga lantas memberitahu korban dan mengamankan terduga pelaku. Setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, petugas Polsek Gebog bersama Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu dari kotak penyimpanan milik korban. Kepada petugas, SK mengaku uang hasil perbuatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Gebog, AKP Siswanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan dan kini sedang menjalani proses penyidikan.

“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, anggota kami bersama Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi. Terduga pelaku sudah diamankan warga, kemudian kami bawa ke Polsek Gebog untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Siswanto.

Polisi telah meminta keterangan dari korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku. Saat ini, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kudus untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Selain itu, Polsek Gebog akan melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan dugaan perbuatan terduga pelaku.

AKP Siswanto mengapresiasi kepedulian masyarakat yang cepat melapor. Namun, ia mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan dugaan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kepada kepolisian. Jika mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Pewarta : Humas Polres Kudus

Share This Article
Tidak ada komentar