​PMI Cilacap Jawab Kritik Transparansi: Audit Independen dan Aturan Hukum Jadi Landasan

SUARA PAGI
3 Min Read

CILACAP – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap memberikan jawaban tegas menyusul adanya kritik masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana dan isu “jual beli” darah, 14/05/26.

Di sisi lain, insan pers menekankan pentingnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sah secara hukum sebagai bentuk pembuktian publik.

​Ketua PMI Cilacap, Farid Ma’ruf, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana di institusinya dilakukan secara profesional dan melalui proses audit yang ketat.

Menurutnya, isu ketidakterbukaan adalah sebuah kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

​”Setiap tahun, sebelum Musyawarah Kerja (Musker), PMI wajib diaudit oleh akuntan publik independen dari Semarang yang ditunjuk oleh PMI Provinsi Jawa Tengah.

Hasilnya dilaporkan secara transparan,” ujar Farid dalam keterangannya.

​Terkait tudingan jual beli darah, Farid menjelaskan bahwa biaya Rp490.000 per kantong darah bukanlah harga jual darah, melainkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sesuai SK Menteri Kesehatan.

​”Darah itu gratis dari pendonor, namun proses pengolahannya—mulai dari kantong darah, uji laboratorium untuk memastikan bebas penyakit, hingga penyimpanan,membutuhkan biaya. Perlu dicatat, 99,9% biaya ini diklaim melalui BPJS, sehingga pasien sebenarnya tidak membayar langsung ke PMI,” tambahnya.

​Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Cilacap,yang juga sebagai paralegal dari Rumah hukum Indonesia ( RHUKI) DPD Cilacap Sangidun,CPLA menyatakan bahwa transparansi tidak cukup hanya dengan penjelasan lisan, melainkan harus diperkuat dengan dokumen administrasi yang valid.

​Sangidun menegaskan bahwa PMI Cabang Cilacap wajib menyusun LPJ yang lengkap, tepat waktu, terbuka, dan sah secara hukum.

Hal ini penting untuk menjaga marwah lembaga kemanusiaan tersebut dari opini negatif.

​”Jika ada kritik atau pemberitaan media, PMI berhak dan wajib melampirkan LPJ resmi sebagai bukti klarifikasi yang sah.

Kewajiban Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memberikan laporan pertanggungjawaban, termasuk kepada masyarakat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik .tegas Sangidun.

​Ia menambahkan bahwa semua laporan keuangan PMI pada dasarnya bersifat terbuka untuk diperiksa oleh publik, pengawas, maupun aparat penegak hukum jika sewaktu-waktu diperlukan.

​Meski diterpa kritik, PMI Cilacap menyatakan akan menjadikan hal tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan.

Dana yang terkumpul dari masyarakat dipastikan kembali ke masyarakat melalui berbagai program, seperti:

​Bantuan air bersih dan sembako korban bencana.

​Operasi katarak dan pembagian kacamata gratis.

​Peningkatan operasional PMI Kecamatan untuk percepatan respon darurat.

​”Kritik bagi kami adalah vitamin agar kami tidak lengah. Pengurus PMI bekerja secara sukarela tanpa gaji demi pengabdian kemanusiaan,” tutup Farid.
(Tim/Red)

Share This Article
Tidak ada komentar