Resahkan Warga, Peredaran “Es Moni” di Kudus Ditertibkan Polisi

SUARA PAGI
2 Min Read

Kudus – Jajaran Polsek Undaan Polres Kudus merespons cepat aduan masyarakat adanya peredaran minuman beralkohol jenis “Es Moni” di sebuah Desa di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Penindakan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sebagai tindak lanjut laporan warga melalui layanan “Lapor Pak Kapolres Kudus”. Personel Polsek Undaan yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.

Aduan masyarakat yang diterima menyebutkan bahwa peredaran Es Moni di Desa tersebut semakin meresahkan dan meminta agar aparat segera melakukan penindakan tegas. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang penjual berikut barang bukti minuman beralkohol.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang penjual minuman keras berinisial WWA (23), warga Kecamatan Undaan. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 20 botol Congyang, 10 botol Anggur Kolesom, 1 botol Anggur Kawa-kawa, 1 botol Anggur Kimhoa, serta 17 botol arak putih ukuran 1,5 liter.

Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Setiap laporan yang masuk melalui layanan pengaduan akan kami respons secara cepat dan profesional. Kami tidak memberi ruang terhadap peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” kata AKP Uji Andi.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Undaan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Laporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci terciptanya keamanan,” tandasnya.

Pewarta : Humas Polres Kudus

Share This Article
Tidak ada komentar