Banyumas, – Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (3/2/26), sekitar pukul 02.00 wib di Toko Endah yang berlokasi di Desa Piasa Kulon.
“Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai milik korban,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian baru diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 05.30 wib. Saat korban Endah Ristriani datang untuk membuka tokonya, korban mendapati pintu gerbang dalam kondisi terbuka, gembok hilang, serta rolling door rusak. Setelah korban melakukan pengecekan bersama saksi Kristianto, diketahui sejumlah barang dagangan dan uang di dalam toko telah raib, sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Somagede.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 60 juta. Barang yang dicuri meliputi uang tunai sekitar Rp 2 juta, 31 tabung gas elpiji 3 kilogram, 12 karung beras masing masing seberat 25 kilogram, serta berbagai jenis rokok.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat tersangka, yakni SWO (50), ABD alias Bedi serta MDY alias No warga Kabupaten Batang dan SNT alias San yang berdomisili di Kabupaten Kendal. Tersangka San diproses secara terpisah di Polres Brebes sedangkan tersangka Bedi dan No di Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.
“Motif para tersangka adalah untuk menguasai barang milik korban yang selanjutnya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya gunting besi besar, tabung gas elpiji, karung beras, mie instan, dompet, serta satu pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan kasus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Pewarta : PID Presisi Humas Polresta Banyumas


