Putusan Inkracht Tak Digubris, Ahli Waris Tempuh Jalur Pidana di Polda Jatim

SUARA PAGI
3 Min Read

Jember,- Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap kembali memanas. Jupri Umar Busro dan Fauziatus Salisa resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, melalui kuasa hukumnya Rafly Kurniawan, SH, SE, MM dan Vitalis Jenarus, SH.

Laporan tersebut teregistrasi dalam *Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur*, berdasarkan *Laporan Polisi tertanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB*, yang dibuat di SPKT Polda Jawa Timur.

Para terlapor diduga melakukan *perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pengrusakan*, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 257 KUHP dan Pasal 521 KUHP*.

Pelapor Tutik Hidayati menegaskan, dirinya merupakan *ahli waris sah almarhum Wahab*, pemilik tanah yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, perkara tersebut telah diputus secara berjenjang dan *dimenangkan oleh pihaknya*, mulai dari *Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung*.

“Putusan pengadilan sudah inkracht dan surat eksekusi juga telah terbit. Namun terlapor hingga kini masih menguasai lahan tersebut, bahkan mendirikan bangunan baru,” ujar Tutik, Selasa (27/1/2026), didampingi kakak kandungnya, Miftahurrohman.

Tutik juga mengungkapkan adanya *tindakan pengrusakan* yang diduga dilakukan oleh Jupri Umar Busro. Ia menyebut, tanaman yang ditanam oleh orang tuanya di lahan tersebut dirusak pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung.

“Karena tindakan itu, saya melaporkan dugaan pengrusakan sekaligus perbuatan melawan hukum ke Polda Jawa Timur,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, menyatakan laporan pidana ini ditempuh sebagai *upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum*, mengingat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan oleh pihak terlapor.

“Kami berharap Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar klien kami mendapatkan keadilan dan haknya dapat dipulihkan,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami *kerugian materiil berupa tanah sawah senilai sekitar Rp5 miliar*, serta kehilangan hak untuk menguasai dan memanfaatkan tanah warisan miliknya.

Sementara itu, *Abd. Fatah*, warga setempat yang merupakan saksi hidup, membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan milik almarhum Wahab. Ia menegaskan, lahan itu *hanya disewakan kepada Jupri Umar Busro*, bukan diperjualbelikan.

“Setahu saya tidak pernah ada proses jual beli. Anehnya, tanah itu sudah beralih nama tanpa prosedur jual beli yang sah,” ungkap Fatah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat adanya dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dugaan tindak pidana yang menyertainya.

 

Pewarta : Slamet raharjo

Share This Article
Tidak ada komentar