PATI – Bupati Pati, Sudewo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Penetapan status hukum tersebut menuai beragam tanggapan, salah satunya dari aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang selama ini getol mengkritisi kebijakan Sudewo.
Pentolan AMPB mengaku sangat prihatin, mengingat Sudewo sebelumnya sempat lolos dari upaya pemakzulan oleh DPRD Pati pada paripurna 31 Oktober 2025. Ironisnya, belum genap tiga bulan pasca lolos dari pemakzulan, Sudewo justru terseret kasus korupsi dan diamankan KPK.
Sementara itu, pada Rabu (21/1/2026), dua terdakwa kasus pemblokiran jalan, yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Keduanya dikenal sebagai aktivis yang berada di garda depan aksi-aksi penolakan terhadap kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai menyengsarakan rakyat.
Botok dan Teguh merupakan bagian dari aksi demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025, menolak kebijakan Pemkab Pati yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen, serta sejumlah kebijakan lain yang dianggap memberatkan masyarakat. Aksi tersebut berujung pada dorongan pemakzulan Bupati melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati.
Namun, setelah Sudewo gagal dimakzulkan dalam paripurna DPRD, kedua aktivis itu ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi lanjutan berupa pemblokiran jalan sebagai bentuk protes.
Menanggapi penetapan Sudewo sebagai tersangka, Supriyono alias Botok mengaku sangat prihatin atas apa yang terjadi di Kabupaten Pati.
“Saya sebagai warga Pati sangat prihatin sekali. Masyarakat melalui DPRD pada 31 Oktober 2025 memilih tidak memakzulkan Bupati Sudewo dan memberi kesempatan untuk memperbaiki pemerintahan,” ujar Botok usai sidang di PN Pati.
Namun, menurut Botok, harapan tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta yang terungkap.
“Belum ada tiga bulan, Bupati Sudewo justru melakukan pemerasan melalui camat dan kepala desa. Ini tindakan biadab dan mencerminkan bobroknya moral pemerintahan di Kabupaten Pati,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Teguh Istiyanto. Ia menyebut penetapan Sudewo sebagai tersangka menjadi bukti bahwa perjuangan masyarakat Pati selama ini bukan tanpa dasar.
“Kami sangat prihatin, tapi sekaligus ini membuktikan bahwa perjuangan masyarakat Pati itu benar. Dari awal kami sudah tahu tabiatnya,” kata Teguh.
Menurut Teguh, AMPB terus menggelar aksi karena menilai kebijakan Sudewo selama menjabat memberatkan rakyat kecil, mulai dari kebijakan pajak hingga penataan pedagang kaki lima (PKL).
“Kebijakan pajak PKL itu bentuk pemerasan, kenaikan pajak tinggi juga pemerasan terhadap rakyat. Dan sekarang terbukti ada pemerasan terhadap calon perangkat desa, sampai KPK melakukan OTT,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka jual beli jabatan perangkat desa dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya Sudewo, tiga kepala desa di Kabupaten Pati juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan korupsi di daerah dan menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Kabupaten Pati yang sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan Sudewo.
Pewarta : Red/ Tim


