Delapan Tahun Tak Kunjung Bersertifikat, Warga Banyumanik Semarang Keluhkan Tanah Tertindih HGB Developer

SUARA PAGI
2 Min Read

Semarang – Seorang warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, bernama Naim, mengeluhkan nasib tanah miliknya yang hingga kini belum juga bisa disertifikatkan meski sudah diperjuangkan selama kurang lebih delapan tahun.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 19 Januari 2026, di Kantor Metehseh Semarang, Naim mengungkapkan bahwa tanah miliknya yang berasal dari Letter C mengalami kendala serius karena diduga tertindih Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang Bukit Kencana Jaya.

“Tanah saya itu di Sigarbencah. Luasnya sekitar 5.500 meter persegi. Sudah hampir delapan tahun saya berusaha mengurus sertifikat, tapi selalu mentok,” ungkap Naim.

Menurutnya, setiap kali mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), permohonannya selalu ditolak dengan alasan tanah tersebut masuk dalam wilayah HGB milik pihak developer.

Naim mengaku sudah berupaya mencari berbagai solusi, namun pihak Bukit Kencana Jaya justru menyarankan agar dirinya mengajukan gugatan hukum.

“Kami ini orang kecil, orang tidak punya. Kalau disuruh menggugat, dari mana biayanya? Jujur kami tidak sanggup,” tuturnya lirih.

Ia juga menyampaikan kecurigaannya terhadap kemungkinan adanya permainan oknum-oknum tertentu yang merugikan masyarakat kecil.

“Biasanya orang kecil ini selalu jadi korban. Kalau masuk pengadilan, kami takut pasti kalah. Kami hanya bisa mengeluh dan berharap ada keadilan,” lanjutnya.

Naim berharap agar tanah miliknya bisa dikeluarkan dari HGB Bukit Kencana Jaya sehingga proses sertifikasi dapat segera dilaksanakan.

“Harapan saya sederhana, tanah saya bisa disertifikatkan. Saya mohon kepada pihak Bukit agar tanah saya dikeluarkan dari HGB mereka. Kami ini masyarakat awam, melawan pengusaha besar itu seperti melawan raksasa,” katanya.
Ia juga berharap keluhannya ini dapat didengar oleh para pejabat, khususnya di tingkat pusat, agar ada perhatian serius terhadap nasib masyarakat kecil yang merasa terpinggirkan.

Selain itu, Naim menyebut adanya informasi bahwa di wilayah tersebut diduga terdapat sekitar 180 sertifikat milik warga yang juga terdampak karena munculnya HGB di atas lahan mereka, meski ia mengakui informasi tersebut masih perlu dipastikan kebenarannya.

“Itu baru info yang saya dengar, saya belum tahu persis. Tapi kalau benar, berarti bukan cuma saya yang jadi korban,” pungkasnya.

 

Pewarta : Red/Tim

Share This Article
Tidak ada komentar