KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Pasal Perzinaan Jadi Sorotan Publik

SUARA PAGI
2 Min Read

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian luas masyarakat adalah aturan pidana perzinaan yang tertuang dalam Pasal 411 KUHP.

Dalam pasal tersebut, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal satu tahun. Namun demikian, ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Pihak yang berhak mengajukan pengaduan dibatasi secara ketat, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku. Dengan mekanisme ini, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap menghormati ruang privat warga negara.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan KUHP baru disertai dengan pengawasan dan pengendalian yang ketat, guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

 

Selain itu, KUHP baru dirancang sebagai bentuk penyesuaian sistem hukum pidana nasional dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk memahami secara utuh isi dan substansi KUHP baru, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang keliru dalam penerapannya di lapangan.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum yang lebih adil, berimbang, serta sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.

 

Pewarta: Slamet Raharjo

Share This Article
Tidak ada komentar