SEMARANG – Polres Semarang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (32) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Aksi kekerasan tersebut dipicu lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami-istri.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan, pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (14/12/2025) dini hari.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Semarang. Korban dalam kondisi sadar dan telah dibawa ke RS Ken Saras untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKBP Ratna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
Sementara itu, Kapolsek Bergas AKP Harjono, SH menjelaskan, korban diketahui berinisial AE (24), warga Kabupaten Temanggung, sedangkan pelaku merupakan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya diketahui telah saling mengenal sebelum kejadian berlangsung.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, saat korban bersama seorang rekannya dan tiga pria—including pelaku—berkumpul di wilayah Pringapus. Dalam pertemuan tersebut, ketiga pria diketahui mengonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diantar rekannya kembali ke kos di kawasan Macan Mati Klepu, Kecamatan Pringapus. Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku mendatangi kos korban yang sebelumnya telah diketahuinya.
Tak lama berselang, tetangga kos mendengar suara keributan dari dalam kamar korban. Pemilik kos bersama saksi dan sejumlah penghuni kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah.
“Pelaku langsung melarikan diri dengan melompati pagar ke arah kebun di belakang kos,” ungkap AKP Harjono.
Korban segera dilarikan ke RS Ken Saras untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka di bagian kepala dan wajah. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di semak-semak tanah kosong di pinggir sungai, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku nekat melakukan penganiayaan karena kesal ajakannya berhubungan intim ditolak korban. Kondisi pelaku saat kejadian juga diduga berada di bawah pengaruh alkohol.
“Pelaku jengkel dan dalam pengaruh minuman keras, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kapolsek Bergas.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban masih menjalani perawatan intensif.
Pewarta : Tim/Red


