Jember – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (HAKORDIA) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Jember berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Pemkab Jember memberikan penyuluhan anti korupsi kepada seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP dan pengawas sekolah se Kabupaten Jember di aula SMPN 1 Jember, Rabu 09/12/2025.
Kadispendik Jember Drs.Hadi Mulyono,MSi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Jember yang tahun ini sekolah yang mendapatkan revitalisasi didampingi langsung oleh team kejaksaan. Saya hanya berpesan laksanakan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada, suksesnya tahun ini untuk mendapatkan revitalisasi ditahun berikutnya.
Menurut Hadi Mulyono tahun ini baru 124 lembaga sekolah yang mendapatkan revitalisasi terbanyak seluruh Indonesia. Tak ada lelahnya Gus Bupati dan team dispendik ke Jakarta untuk mendapatkan ini. Revitalisasi yang kami usulkan sesuai Dapodik ada 800 sekolah sisanya masih banyak, oleh karena itu tolong bagi yang sudah mendapatkan laksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang ada sesuai spek. Tahun ini harus sukses biar tahun depan mendapatkan lebih banyak lagi, ungkap Hadi Mulyono.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, mereka semakin tahu aturan yang ada termasuk menunjukkan komite sekolah untuk mengajak pihak lain sesuai koridor hukum yang ada.
Terkait adanya pungli, Hadi Mulyono mengakui ada beberapa sekolah dan sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya di Permendikbud No.75 Tahun 2016 sudah ada petunjuk bahwa komite sekolah bisa ikut peduli terhadap menjaga mutu pendidikan sehingga bisa melibatkan pihak lain dan disitulah sering terjadi persoalan. Pihak luar bisa berpartisipasi dengan catatan bersifat sumbangan sukarela kalau pungli terikat waktu terikat nilai, pungkas Hadi Mulyono.
Sementara itu Muhammad Jufri,SH dari Kejaksaan Negeri Jember dalam sambutannya menyampaikan kunci utama menghindari dari perbuatan korupsi hanya ada satu kata yaitu “JUJUR” dari hati kita sendiri. Kalau sudah jujur pada diri sendiri pasti tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Masalah aturan gak perlulah saya jelaskan, yang penting hanya satu itu saja “JUJUR”, ungkap Muhammad Jupri.
Lebih lanjut Muhammad Jupri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto selama 1 tahun menjabat merevitalisasi sekolah yang rusak diseluruh Indonesia dengan harapan anak-anak belajar tenang dan nyaman. Revitalisasi agar tidak melanggar hukum laksanakan saja sesuai apa yang disampaikan Kadispendik Hadi Mulyono yaitu sesuai dengan ketentuan yang ada itu saja, insyaalloh semuanya mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian. Kalau revitalisasi berjalan baik saya yakin tahun depan Jember akan dapat lebih banyak lagi, terang Muhammad Jupri.
Yang menarik dari penyuluhan hukum HAKORDIA di Aula SMPN 1 Jember yaitu informasi dari Achmad Sujayanto,SH.MH jaksa fungsional Kejati yang ditugaskan di Kejari Jember. Terkait tindak pidana umum ada Undang-undang baru “RESTORASI JUSTICE” dimana permasalahan hukum tidak harus diselesaikan di pengadilan melainkan dengan kekeluargaan antara yang bermasalah saling memaafkan bahkan masalah narkoba untuk pengguna cukup direhabilitasi atau kerja sosial tidak perlu dipidana. Restorasi Justice ini tidak berlaku bagi pelaku korupsi yang nilainya milyaran rupiah, kalau hanya mencuri barang karena kebutuhan bisa tidak dipidana dengan Restorasi Justice yaitu korban sudah memaafkan, ungkap Achmad Sujayanto.
Menurut Achmad Sujayanto, kejaksaan akan mendapatkan apresiasi jika banyak mengeluarkan Restorasi Justice dalam perkara kalau banyak mengeluarkan restorasi justice menyelesaikan perkara tanpa melalui pengadilan namun tidak berlaku untuk koruptor milyaran, kalau masalah korupsi kecil yang penting ada pengembalian keuangan negara, pungkas Achmad Sujayanto.
Pewarta : yulia


