Semarang — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayah Provinsi Jawa Tengah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 56,5 miliar sepanjang tahun 2025. Angka besar ini berasal dari penanganan ratusan perkara tindak pidana korupsi yang disidik selama setahun terakhir.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan, mengungkapkan bahwa total penyelamatan uang negara tersebut merupakan hasil penanganan 291 perkara korupsi di berbagai tingkatan.
“Pada tingkat Kejati, kami menangani 11 perkara pada tahap penyelidikan dan 19 perkara pada tahap penyidikan. Dari perkara tersebut, nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 27,9 miliar,” jelas Ade.
Sementara itu, kejaksaan negeri di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah turut menyumbang angka signifikan. Tercatat 124 perkara pada tahap penyelidikan dan 117 perkara pada tahap penyidikan, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 28,6 miliar.
Ade menegaskan bahwa uang hasil penyelamatan negara dalam perkara tindak pidana korupsi baru dapat disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara memperoleh putusan hukum tetap.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus korupsi yang ditangani melibatkan kepala desa, terutama dalam hal penyimpangan pengelolaan dana desa. Selain itu, Kejati Jateng juga menemukan banyak kasus penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit di bank-bank pemerintah.
Di sisi lain, selain langkah penindakan, kejaksaan terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi. Program pendampingan kepada pemerintah daerah dan pengelola anggaran menjadi fokus utama untuk meminimalisasi potensi pelanggaran.
“Kejaksaan terus memberikan pendampingan, apalagi ke depan banyak program pemerintah yang menggunakan anggaran besar, seperti operasional koperasi desa merah putih dan program makan bergizi gratis,” ujar Ade.
Dengan capaian ini, Kejati Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.
Pewarta : Red


