Asahan — Tiga orang terduga pelaku penyulingan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diamankan personel Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, di SPBU Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (06/12/2025).
Penindakan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S., SH untuk meningkatkan patroli dan pengamanan menyusul membludaknya antrean pembelian BBM di area SPBU.
Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang melakukan pengisian BBM secara berulang, lalu memindahkan BBM tersebut ke jerigen untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari lokasi, polisi mengamankan tiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa tiga jerigen dan beberapa botol air mineral berisi BBM, dengan total perkiraan mencapai 60 liter.
Identitas Tiga Terduga Pelaku:
1. D.A. (41) – Wiraswasta, warga Desa Sumber Harapan, Tinggi Raja.
2. A.S. (40) – Wiraswasta, warga Jalan Diponegoro, Kisaran.
3. R.F. (16) – Pelajar, warga Desa Taman Sari, Kecamatan Pulau Bandring.
Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga segala bentuk penyalahgunaan seperti penimbunan, penyulingan, atau penjualan kembali dengan harga tidak wajar merupakan tindakan yang merugikan publik.
“Polres Asahan berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tetap semangat dan teruslah berbuat baik,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diminta tetap tertib saat melakukan pengisian BBM dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Pewarta : Red


