Hafidi, S.Sos Saring Aspirasi Konstituen di Reses, Dari Keluhan PAUD hingga Sengketa Lahan

SUARA PAGI
2 Min Read

​Jember Suara paginews.com– Anggota DPRD Jember, H. Moh. Hafidi, S.Sos, kembali menyapa konstituennya dalam agenda Reses Masa Sidang ke-III Tahun 2025 yang digelar di aula SMK Ibu Pakusari, pada Kamis, (4 /12 2025).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog langsung untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihannya.

Fokus Serap Aspirasi Multisektor

​Dalam pertemuan tersebut, H. Moh. Hafidi mencatat beragam keluhan dan usulan dari berbagai lapisan masyarakat.
Aspirasi yang diserap meliputi isu-isu krusial dan mendasar bagi keseharian warga:
​Pendidikan dan Kesejahteraan Guru: Terdapat keluhan dan usulan yang disampaikan oleh guru-guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pracai (Pranata Acara Islam).
​Kesejahteraan Pekerja: Aspirasi dari juru parkir turut disampaikan.
​Infrastruktur Vital: Masalah terkait saluran air dan irigasi menjadi perhatian masyarakat.
​Masalah Lahan: Isu mengenai pertanahan, termasuk sengketa lahan, juga menjadi topik hangat yang disampaikan oleh konstituen.
​Pemberdayaan Disabilitas: Keluhan datang pula dari kelompok usaha disabilitas, Bintras.

​Hafidi menekankan pentingnya mendengarkan semua masukan ini, bahkan aspirasi yang sudah disampaikan pada reses sebelumnya.

“Semua tetap diusahakan, dan wajib dicatat,” ujarnya.

PMK 81/2025 Hambat Dana Desa: Kades Terpaksa “Nombohi”

​Selain aspirasi, Hafidi juga menyoroti masalah teknis yang kini menghambat pembangunan di tingkat desa, yaitu kendala pencairan dana desa tahap kedua (40%).
​Aturan Baru Menjegal: Pencairan terhambat akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

​Syarat Badan Hukum Koperasi: PMK tersebut menetapkan syarat baru, di mana penyelesaian Badan Hukum (BH) Koperasi harus tuntas paling lambat akhir September.

​Dampak pada Desa: Desa-desa seperti Kencong, Lojejer, dan Sumberrejo terdampak karena Badan Hukum Koperasi mereka baru selesai di bulan Oktober, padahal PMK 81/2025 baru diterbitkan di bulan November.

​Kerugian Desa: Akibatnya, dana tahap kedua sekitar Rp400 juta lebih per desa tidak dapat dicairkan, memaksa Kepala Desa harus menalangi (nombohi) pembangunan yang sudah berjalan.

​H. Moh. Hafidi berharap para Kepala Desa dapat bersabar dan mengambil kebijakan menalangi anggaran pembangunan sembari menunggu solusi atas masalah PMK 81/2025 ini.

 

pewarta: jo

Share This Article
Tidak ada komentar