Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tegalwangi Menuai Kontroversi

SUARA PAGI
4 Min Read

Bogor – Ketegangan di tengah masyarakat Desa Tegalwangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, memanas setelah pemerintah desa diduga mendirikan bangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan garapan eks HGU PT. PP Jasinga, Blok Citela, tanpa izin dari penggarap yang sah.

Pembangunan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu dan baru diketahui pada Jumat (28/11/2025) itu disebut tidak melalui proses musyawarah maupun pemberitahuan kepada penggarap lahan. Padahal, izin atau persetujuan dari pemilik atau penggarap yang sah merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.

Tanpa dokumen pelepasan hak (SPH), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar pasal pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, tindakan penyerobotan juga dapat dijerat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

*Kekecewaan Penggarap*

Arman Yani, salah satu penggarap yang akrab disapa Osmon, mengaku kecewa berat. Ia baru mengetahui adanya pembangunan setelah mengecek lokasi dua hari kemudian, dan mendapati di lahannya tersebut telah dibuat pondasi keliling untuk bangunan.

“Lahan itu bukan tanah terlantar. Ada tanaman produktif milik klien kami. Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba datang lalu mendirikan bangunan,” tegas Kemad, Ketua LPKSM-YAPERMA sekaligus penerima kuasa dari penggarap, Jumat, 28 November 2025.

Melalui kuasa hukumnya, para penggarap mendesak Kepala Desa Tegalwangi, Jamalludin, untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan hingga tercapai penyelesaian yang adil. Mereka juga menuntut kompensasi atas kerugian materiil berupa tanaman produktif dan nilai ekonomis lahan yang telah digarap.

“Penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh pihak secara transparan, demi menjamin rasa keadilan bagi penggarap,” tambah Kemad.

*Suara dari Jakarta*

Sementara itu dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan dirinya amat menyayangkan sikap dan perilaku sewenang-wenang oknum aparat desa dan kelurahan di negeri ini yang kerap melakukan kezoliman terhadap masyarakatnya sendiri. “Kades dan lurah itu adalah pemimpin wilayah yang langsung bersentuhan atau berhadapan dengan rakyatnya. Apakah mereka nyaman hidup dan tinggal di desa tempat dia bertugas sementara ada warga yang tersakiti oleh kebijakannya yang buruk?” ujarnya sambil menambahkan bahwa semestinya kades dan atau lurah menjadi pembela masyarakat, pengayom dan pelindung dari segala masalah yang dihadapi rakyatnya.

“Bukan malah menjadi trouble-maker, sumber masalah yang menjadi duri di dalam masyarakatnya sendiri,” imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyesalkan.

Untuk itu, lanjut tokoh pers nasional ini, inspektorat yang membawahi kades dan lurah bermasalah seperti Jamalludin di Desa Tegalwangi, Jasinga, Bogor, harus memberikan perhatian dan memproses yang bersangkutan agar tidak berlaku semau-gue dan merugikan rakyat desa/kelurahannya. “Saya berharap Inspektorat di Pemerintahan Kabupaten Bogor turun tangan memeriksa Kades Jamalludin, dan jika perlu dinon-aktifkan saja agar tidak merugikan rakyat desa yang berpotensi kehilangan sumber penghidupan akibat lahannya diserobot sesuka-hati sang kades,” tegas Wilson Lalengke.

Kasus ini, sebagaimana kasus serupa lainnya di berbagai tempat menjadi indikator pentingnya transparansi dan prosedur hukum dalam pengelolaan lahan desa. Sengketa yang muncul di Tegalwangi menjadi pengingat bahwa pembangunan harus selalu mengedepankan asas musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

 

Pewarta : TIM/OPIK/Red

Share This Article
Tidak ada komentar