Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan progres signifikan dalam pengusutan dugaan korupsi terkait pelepasan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) yang dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland. Pada Senin (24/11/2025), penyidik resmi menyita uang pengganti sebesar Rp113 miliar yang diserahkan oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Dengan penyitaan terbaru ini, total kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan mencapai Rp263 miliar. Sebelumnya, pada akhir Oktober 2025, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT DMKR) telah lebih dulu menyerahkan Rp150 miliar kepada penyidik.
Latar Belakang Kerugian Negara
Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa kerugian negara timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban PT NDP dalam menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari kesepakatan awal antara perusahaan dengan PTPN I.
“Ketidakpatuhan atas kewajiban penyerahan lahan ini diduga dilakukan melalui kerja sama yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.
Empat Tersangka Ditahan, Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menahan empat orang tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk memperkuat alat bukti, Kejati Sumut sebelumnya juga melakukan rangkaian penggeledahan di:
Kantor PTPN I Regional I
Kantor PT Nusa Dua Propertindo
Kantor pengembang PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial
Harli menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tegas dan profesional.
Hak Konsumen Tetap Dilindungi
Di tengah penindakan hukum, Kejati Sumut memastikan bahwa hak konsumen yang telah membeli properti secara sah di kawasan Citraland tetap menjadi perhatian. Lembaga penegak hukum itu menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dirugikan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak terkait.
“Pemulihan aset negara tetap kami prioritaskan, namun kepentingan konsumen tetap kami jaga agar tidak terdampak,” tegas Harli.
Kejati Komit Pulihkan Aset Negara
Penyitaan ratusan miliar rupiah dalam kasus ini disebut sebagai bagian dari upaya serius Kejati Sumut dalam memulihkan aset negara serta menindak praktik korupsi dalam kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejati Sumut membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan bukti-bukti baru.
Pewarta : Red


