Dilarang Berjualan, Ormas Grib Jaya Datangi Paguyuban PKL di Kawasan Industri Kendal Untuk Klarifikasi

SUARA PAGI
2 Min Read

Kendal, 31 Oktober 2025 – Suasana Kawasan Industri Kendal (KIK) sempat memanas pada Kamis (30/10/2025) sore, setelah belasan anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya Kendal mendatangi lokasi tempat para pedagang kaki lima (PKL) berjualan. Kedatangan mereka dipicu oleh pelarangan dua anggota Grib Jaya berjualan di area tersebut oleh Paguyuban PKL KIK.

Ketua DPC Grib Jaya Kendal, Agus Siswanto, mengatakan kedatangan pihaknya bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk meminta kejelasan mengenai alasan dua anggotanya tidak diperbolehkan lagi berjualan di kawasan KIK.

“Kami ke sini bukan untuk berbuat onar. Kami hanya ingin tahu alasan kenapa dua anggota kami dilarang berjualan di sini,” ujar Agus saat ditemui di lokasi.

Agus menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Paguyuban PKL dan menitipkan dua anggota Grib Jaya agar diperbolehkan berjualan di area KIK.

“Kami sudah pernah bertemu dan menyampaikan agar dua anggota kami bisa ikut berjualan. Tapi tiba-tiba mereka dilarang lagi tanpa alasan jelas,” imbuhnya.

Mendengar kabar bahwa kedua anggotanya diusir dari area berjualan, belasan anggota Grib Jaya kemudian mendatangi lokasi untuk mencari pengurus paguyuban. Namun, yang mereka temui hanyalah sejumlah pedagang yang tengah berjualan.

Dalam situasi tersebut, sempat terjadi ketegangan dan baku hantam antarasalah satu anggota Grib Jaya dengan pedagang kaki lima. Beruntung, insiden itu segera diredam oleh petugas Polsek Kaliwungu dan Koramil Kaliwungu, sehingga tidak meluas.

“Kami tidak bermaksud anarkis. Anggota kami hanya bereaksi spontan saat mendengar kabar pelarangan itu,” tegas Agus.

Agus juga mengakui bahwa dua anggotanya memang bukan berasal dari sembilan desa penyangga yang selama ini mendapat izin untuk berjualan di kawasan KIK. Namun, ia menilai pembatasan tersebut tidak adil.

“Memang mereka bukan dari sembilan desa penyangga, tapi mereka juga warga Kendal. Seharusnya semua masyarakat Kendal punya hak yang sama untuk berjualan di sini,” katanya.

Usai mendapat arahan dari Ketua DPC, para anggota Grib Jaya akhirnya membubarkan diri secara tertib.

Sementara itu, Pendiri Paguyuban PKL Lancar Rejeki Panguripan, Rohadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga kesepakatan dengan pihak manajemen KIK,tutupnya.”

 

Pewarta : Red/Tim

Share This Article
Tidak ada komentar