SEMARANG – Seorang warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Dwi Agus Margiyono mempertanyakan soal kejelasan laporan kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya ke Polres Salatiga sejak 1,5 tahun lalu. Kasus penipuan tersebut diduga melibatkan penjual/pemilik mobil dengan modus jual beli mobil hingga merugikan korban sebesar Rp150 juta.
“Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Dwi, Rabu (1/10/2025).
Dwi menceritakan, kasus dugaan penipuan ini bermula pada Selasa 21 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. saat korban melihat postingan mobil Daihatsu Terios di facebook dengan harga Rp 147 juta, kemudian dilanjutkan chat melalui WhatsApp no 085941385292 atas nama Andika Juliadi, kemudian terjadilah kesepakatan harga di angka Rp 148 juta.
Kemudian korban dikirimi sharlock oleh terlapor yang beralamatkan jalan Arjuna no 36 RT 04 RW 05 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Lalu keesokan harinya, pada Rabu 22 Mei 2025 pukul 13.00 WIB tiba di lokasi sesuai sharlock. Setelah itu korban diarahkan ke BPR Kandimadu Arta Jl. Langensuka No.19, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, untuk mengambil BPKB mobil tersebut, lalu korban transfer ke no rek BCA 1510947998 atas nama Nurul Cahya Ilmi. Anehnya setelah korban transfer ke rekening tersebut ternyata rekening itu bukan rekening penjual mobil.
Sadar dirinya kena tipu, saat itu juga tanggal 22 Mei 2024, Dwi melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga.
Setelah laporan diterima, kasus ini kemudian ditangani penyidik dari Unit II Reskrim Polres Salatiga.
Dari laporan tersebut, Dwi malah dibuat tidak pasti.
“Saya merasa sangat kecewa dengan Polres salatiga yang tidak mampu menangani kasus saya dengan modus penipuan segitiga, sampai saat inipun tidak ada titik terang,” tuturnya.
“Saya sebagai korban penipuan jual beli mobil tertipu hampir 150 juta rupiah. Sudah 1,5 tahun saya lapor di Polres Salatiga cuma mendapat SP2HP saja,” ungkapnya.
Ia kecewa lantaran polisi tidak ada tindakan pencarian pelaku, hingga melakukan penangkapan. Ia juga menuturkan si penjual atau pemilik mobil tidak dikenakan jeratan hukum karena menurutnya diduga sudah terang-terangan membantu atau bekerjasama dengan pelaku penipuan.
“Saya anggap Polres Salatiga tidak becus menangani kasus ini. Kalau begini terus tidak ada titik terang lebih baik Polres Salatiga kasih saya SP3,” pungkasnya.
Pewarta : Vio Sari