Guru SD Negeri 246 Gilalang Diduga Kuasai Rumah Dinas dan Intimidasi Wartawan, Kebebasan Pers Terancam

SUARA PAGI
3 Min Read

Halmahera Selatan – Polemik di SD Negeri 246 Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan, kembali memanas. Seorang guru bernama Ati Din dituding menguasai rumah dinas sekolah dan melakukan intimidasi terhadap wartawan Warta Global dengan gaya premanisme.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, bukan hanya karena menyangkut dunia pendidikan, tetapi juga karena berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Seorang pendidik yang seharusnya memberi teladan, justru diduga mempertontonkan sikap arogan dan penuh ancaman.

Warga: Perilaku Arogan Sudah Lama Terjadi

Sejumlah warga Gilalang mengungkapkan bahwa sikap serupa bukan hal baru.

“Me ibu Ati memang kaya bagitu, suka arogan. Kejadian di Gilalang ini sudah bertahun-tahun. Dia pertahankan bahwa dia yang bangun dapur rumah dinas, kong tara mau orang lain masuk. Seolah-olah dijadikan dia pe pribadi,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Warga lain menilai tindakan Ati Din jauh dari sikap pendidik yang seharusnya menjadi panutan.

“Ko bisa ibu Ati piara preman? Sangat disayangkan. Guru itu harusnya jadi teladan, bukan malah menebar ancaman,” ucap warga lainnya.

Wartawan Dapat Ancaman Saat Menjalankan Tugas

Polemik ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan rumah dinas sekolah. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi, wartawan justru mengaku mendapat tekanan dan ancaman. Bahkan, ancaman itu disebut-sebut disertai nama aparat kepolisian.

“Setelah kami rilis berita, cara mengonfirmasi justru dengan ancaman, bahkan membawa-bawa Polres. Kami tanggapi santai karena beliau tidak paham karya jurnalistik. Yang pasti kami selalu melakukan konfirmasi. Kesan yang muncul, ini ada dendam pribadi,” ungkap salah seorang wartawan Warta Global dengan nada kecewa.

Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Kasus ini menuai kecaman luas. Intimidasi terhadap wartawan dipandang bukan sekadar masalah pribadi, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menegaskan bahwa jurnalis dilindungi dari segala bentuk tekanan, kekerasan, maupun ancaman saat menjalankan tugas profesinya.

Publik mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal dan dunia pendidikan.

“Kalau ini terus dibiarkan, apa jadinya dunia pendidikan kita? Guru seharusnya memberi contoh, bukan melawan kritik dengan ancaman. Ini bukan hanya soal rumah dinas, tapi soal moral dan integritas seorang pendidik,” tegas salah seorang warga Gilalang.

Desakan Langkah Tegas

Kasus dugaan intimidasi wartawan oleh seorang guru ini kini menjadi sorotan publik. Warga menuntut ketegasan aparat hukum serta sikap jelas dari pemerintah daerah Halmahera Selatan untuk menghentikan praktik arogansi yang mencoreng citra pendidik.

“Kalau dibiarkan, akan banyak guru lain merasa bisa melakukan hal serupa. Kami berharap aparat serius menangani ini, agar tidak ada lagi wartawan maupun masyarakat yang diintimidasi,” pungkas seorang warga dengan nada penuh harap. Pungkasnya

Pewarta : Red

Share This Article
Tidak ada komentar