Kabupaten Demak – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat, kali ini terjadi di SPBU kembar 44.595.16 yang berlokasi di RW 06, Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Di lokasi SPBU tersebut sejumlah kendaraan jenis Box dengan kabin berwarna kuning terlihat bolak-balik mengisi solar bersubsi dalam jumlah besar. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah beroperasi secara berulang, bahkan menggunakan jalur operator berbeda namun tetap berada di SPBU yang sama.
Dengan modus operandi memakai barcode dan berplat nomor ganda sehingga bisa mengelabuhi para petugas agar aktifitas ilegalnya berjalan lancar. Ketika dikonfirmasi, salah seorang sopirnya yang bernama Putra secara terbuka mengakui bahwa ini kendaraan-kendaraan milik Aris yang saat ini berprofesi sebagai Polri (Polisi Republik Indonesia) aktif dan masih bertugas di Polres Demak. Ia juga mengatakan bahwa SPBU ini sumur (Ladang) miliknya, segala sesuatu tentang pengelola SPBU maupun dari Pertamina dirinya yang mengondisikan.
“Pom ini sumur kita pak, jadi masalah Pertamina maupun pengelola SPBU ini juga sudah dikondisikan” tuturnya dengan bau mulut bekas alkohol.
Ia juga menegaskan bahwa jika dirinya yang di sidak salah, karena pihak Bosnya (Aris) sudah bekerjasama dengan pihak SPBU ” kalau bapak menyidak kami salah, kita kan sudah punya kesepakatan dengan pihak SPBU, harusnya yang di sidak armada lain yang gak menjalin kerjasama dengan pihak pom ini ” ungkapnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang Operator, yang mengaku mendapatkan uang suap sebesar Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah). Disetiap pengisian BBM subsidi jenis Solar tersebut.
Dan sudah terkonfirmasi bahwa kordinator dilapangan yang bernama Denis itu tangan kanan Aris yang mengarahkan para sopir Pengangsu solar ini untuk menimbun BBM ilegal jenis Solar bersubsidi ini ke Gudang.
Dan solar subsidi hasil dari mengangsu di SPBU tersebut akan di setorkan ke sardiman atau lebih akrab dipanggil Mbah Man, dan akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi atau harga industri.
Tindakan ini jelas Aris telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Lebih jauh, SPBU yang secara sadar melayani pembeli untuk penimbunan tanpa izin juga dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberi bantuan, sarana, atau kesempatan terjadinya kejahatan, bisa dipidana sebagai pembantu tindak pidana.
Dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi tidak bisa dianggap sepele, antara lain:
– Kerugian Negara: Terhambatnya pendapatan negara dari sektor pajak dan subsidi yang salah sasaran.
– Krisis Distribusi: Ketersediaan BBM subsidi menjadi langka bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
– Kerusakan Lingkungan: Potensi pencemaran akibat distribusi dan pembakaran BBM ilegal tanpa standar keselamatan.
Melihat fakta dan bukti di lapangan, masyarakat dan media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Wonosalam, Polres Demak, terlebih Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan. Tindakan tegas diperlukan tidak hanya untuk membongkar jaringan mafia solar ini, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Investigasi menyeluruh terhadap SPBU 44.959.16 dan aktor-aktor di balik kegiatan ilegal ini sangat penting dilakukan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merusak sistem subsidi BBM nasional dan memperkaya segelintir orang dengan merugikan rakyat banyak.
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap ekonomi negara dan kepentingan masyarakat. Mafia solar harus diberantas, dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum di SPBU, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pewarta : AD