Demak – Dugaan praktik pemotongan dana bantuan pemerintah di Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, menjadi sorotan publik. Kasus ini ramai diperbincangkan warganet setelah sejumlah penerima bantuan mengaku dipotong oleh pihak perantara desa dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp600.000.
Ironisnya, pemotongan tersebut tidak hanya dialami oleh satu penerima saja, melainkan lebih dari 10 orang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah perantara desa memiliki hak untuk memotong dana bantuan yang sejatinya sepenuhnya diperuntukkan bagi warga penerima?
Nama salah satu perangkat desa, Joko, turut disebut-sebut warga dalam kasus ini. Warga menduga Joko ikut berperan dalam mekanisme pemotongan dana tersebut. Meski demikian, dugaan ini masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa.
Sejumlah warga menyatakan kekecewaannya lantaran peran kepala desa (lurah) sebagai penanggung jawab utama dinilai lemah. Mereka menilai lurah seharusnya memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, tanpa ada potongan sepeser pun.
“Dana itu hak warga, kenapa masih ada potongan? Pemerintah pusat sudah menyalurkan penuh, tapi di bawah justru ada yang bermain. Kami kecewa karena sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga penerima bantuan yang enggan disebut namanya.
Masyarakat juga mulai mempertanyakan sikap Inspektorat Kabupaten Demak dan Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menilai kedua lembaga tersebut seolah tidak peduli, padahal kasus ini sudah jelas merugikan masyarakat kecil.
Menurut aturan, dana bantuan pemerintah harus disalurkan utuh kepada penerima tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun. Jika ditemukan adanya potongan, maka hal tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau bahkan tindak pidana korupsi.
Aktivis lokal, Haryanto, mendesak aparat terkait segera turun tangan. “Jangan tunggu viral dulu baru ada gerakan. Inspektorat dan APH harus segera memeriksa, baik perangkat desa seperti Joko maupun kepala desa, agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Blerong, termasuk perangkat desa Joko dan Lurah setempat, belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dana bantuan merupakan kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tidak semakin luntur. Pungkasnya
Pewarta : Team/Red