Wartawati Pasuruan Melawan Arus: Laporkan Dua Oknum APH ke Propam Polda Jatim

SUARA PAGI
4 Min Read

Pasuruan, 11 September 2025 – Jagat jurnalistik Pasuruan kembali diguncang. Wartawati Ilmiatun Nafia berani menentang tekanan sistemik dan melaporkan dua oknum APH ke Propam Polda Jawa Timur pada Senin, 8 September 2025.

Laporan resmi ini telah diterima, menandai langkah awal penegakan hukum dan pengawasan internal terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang aparat.

Di tengah gempuran tekanan dari oknum aliansi / wartawan yang mencoba memutarbalik fakta dan memaksa pencabutan laporan, Ilmia tetap teguh menuntut transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

14 Maret 2025: Ilmia diduga menjadi korban penganiayaan di area parkir Polres Pasuruan Kota.

18 Maret 2025: Tekanan muncul dari pihak keluarga terlapor agar laporan dicabut. Oknum APH di duga menghadirkan saksi yang tidak dikenal korban dan tidak memahami pokok perkara.

7 Juli 2025: 0knum Aliansi / wartawan melaporkan Ilmia ke Dewan Pers dengan tuduhan sepihak, padahal korban hanya narasumber.

18 Mei & 8 Juli 2025: Media memuat berita sepihak menggunakan inisial, dijadikan dasar laporan hukum.

Pasca 7 Juli 2025: Oknum penyidik menyerahkan surat panggilan dengan identitas tidak konsisten.

Proses BAP: Keterangan korban terkait intimidasi di grup WhatsApp tidak dicantumkan.

Oknum APH.

Memperkenalkan saksi yang tidak memahami perkara.

Diduga melanggar prosedur pencabutan laporan.

Oknum Penyidik.

Memproses laporan opini aliansi wartawan terhadap korban narasumber.

Surat panggilan tidak konsisten.

Memaksakan pasal 310–311 KUHP.

Tidak objektif dalam pencatatan BAP.

Bukti yang Dilampirkan

1. Salinan surat panggilan dengan identitas tidak konsisten.

2. Bukti intimidasi dan perundungan di grup WhatsApp, termasuk grup rilis Polres Pasuruan Kota. dll

Kapolda Jatim: Memberikan pengawasan dan perlindungan hukum bagi pelapor.

Irwasda Polda Jatim: Memeriksa dugaan ketidakprofesionalan dua oknum APH.

Kabid Propam: Menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dirreskrimum: Menjamin proses hukum berlangsung objektif, adil, dan transparan.

“Saya akan tetap berjuang dan tidak membiarkan fakta diputarbalikkan,” tegas Ilmia.

“Propam harus segera memeriksa kedua oknum APH agar keadilan ditegakkan.”

Laporan resmi ini juga ditembuskan kepada pihak-pihak strategis untuk memastikan pengawasan dan perlindungan hukum, antara lain:

1. Kapolri u.p. Divpropam Mabes Polri – Pengawasan internal dan koordinasi nasional.

2. Kompolnas Republik Indonesia – Pengawas dan pembuat rekomendasi terkait perilaku aparat.

3. Komisi III DPR RI (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) – Kepatuhan hukum dan perlindungan hak warga negara.

4. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) – Perlindungan hukum bagi korban dan saksi.

5. Komnas HAM RI – Memastikan hak asasi dan perlindungan korban ditegakkan.

6. Ombudsman RI Perwakilan Jatim – Pengawasan prosedur administratif dan pelayanan publik aparat.

7. Arsip – Dokumentasi resmi laporan sebagai catatan hukum dan bukti administratif.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyingkap tekanan, manipulasi fakta, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat terhadap wartawati. Dengan diterimanya laporan pada 8 September 2025,

langkah awal pengawasan internal dan penegakan hukum terhadap dua oknum APH resmi berjalan.

Kasus ini juga memperkuat perlindungan bagi pekerja media dan menjadi simbol perlawanan terhadap tekanan sistemik dan ketidakadilan. (*)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar