Semarang, 9 Juli 2026 – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengimbau seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) agar segera mengajukan proposal pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT Tahun 2026. Batas waktu pengajuan ditetapkan hingga 30 Juli 2026, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2026.
Program BOP RT merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Semarang dalam memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Setiap RT berhak memperoleh bantuan operasional sebesar Rp25 juta per tahun untuk menunjang berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Kepala DP3A Kota Semarang mengingatkan bahwa hingga awal Juli 2026 jumlah RT yang telah menerima pencairan dana masih terbatas. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar pengurus RT baru mengajukan proposal pada awal Juli sehingga proses verifikasi administrasi masih berlangsung.
“Pengurus RT diharapkan tidak menunda pengajuan. Semakin cepat proposal diajukan, semakin cepat pula proses verifikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan sehingga pencairan dana dapat segera dilakukan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebelum dana dapat dicairkan, setiap RT diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) sebagai dasar pengajuan. Selanjutnya dokumen tersebut akan melalui tahapan verifikasi oleh pihak kelurahan dan kecamatan sebelum diproses untuk pencairan.
Dana BOP RT dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, di antaranya kegiatan sosial kemasyarakatan, pemberdayaan warga, penghijauan lingkungan, perbaikan sarana dan prasarana lingkungan, serta mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemkot Semarang juga menegaskan bahwa RT yang memutuskan tidak mengajukan bantuan tetap diwajibkan melaksanakan musyawarah bersama warga dan menyampaikan alasan secara tertulis kepada pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Melalui program BOP RT ini, Pemerintah Kota Semarang berharap seluruh pengurus RT dapat segera melengkapi persyaratan administrasi sebelum batas waktu berakhir. Dengan demikian, bantuan sebesar Rp25 juta per RT dapat segera dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendukung pembangunan di tingkat wilayah.
Pewarta : Tim / Red


