Jember – dugaan penahanan ijasah alumni di MA Bustanul ulum desa kasian timur kecamatan Puger kabupaten Jember.menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak,pasalnya ijasah yang merupakan dokumen resmi negara dan hak peserta didik diduga tidak di serahkan kepada alumni karena adanya tunggakan iuran atau kewajiban administrasi sekolah.
Kasus ini mencuat setelah salah satu alumni berinisial S mengaku belum dapat mengambil ijasah meski udah lulus,sejak beberapa tahun lalu,kondisi tersebut dinilai merugikan alumni karena ijasah merupakan dokumen penting yang di butuhkan untuk melamar pekerjaan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun keperluan administrasi lainnya.
Menurut S Penahanan ijasah dengan alasan tunggakan iuran tidak dapat di benarkan karena ijasah merupakan hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus,
Penahanan ijasah bukan hanya persoalan administrasi tetapi juga menyangkut hak peserta didik,ketika hak siswa di kaitkan dengan kewajiban pembayaran tertentu maka yang di rugikan adalah masa depan siswa itu sendiri,”ujarnya”,saat dikonfirmasi awak media,11/6/2026
Inisial S mengaku sangat menyayangkan apabila benar ijasah ditahan hingga bertahun tahun hanya karena persoalan tunggakan menurutnya dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang masa depan alumni,
Ijasah itu sangat penting untuk bekerja kuliah maupun kebutuhan lainnya apapun alasannya ijasah adalah hak siswa dan tidak seharusnya ditahan”,tegasnya”,
Senada dengan itu A keluarga dari alumni yang bersangkutan menilai bahwa ijasah merupakan dokumen negara yang tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau memaksa siswa maupun alumni melunasi kewajiban tertentu.
Kalau memang ada tunggakan seharusnya diselesaikan dengan mekanisme yang baik dan manusiawi jangan sampai hak siswa untuk memperoleh ijasah menjadi terhambat,.ujarnya,
Ia juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang hingga kini belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan tersebut,di duga bertentangan dengan aturan penahanan ijasah oleh satuan pendidikan sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa tahun terahir,
Kementerian pendidikan maupun kementerian agama berulang kali menegaskan bahwa ijasah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan dengan alasan tunggakan biaya pendidikan.
Selain itu pasal 31 ayat (1)undang undang dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak tersebut tidak hanya mencakup proses belajar mengajar,tetapi juga hak memperoleh dokumen pendidikan yang sah setelah menyelesaikan jenjang pendidikan,
Dalam undang undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,pendidikan di selenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif,oleh karena itu berbagai kalangan menilai bahwa penahanan ijasah berpotensi menghambat hak peserta pendidikan maupun memperoleh pekerjaan yang layak,
Para pemerhati pendidikan juga menilai praktik penahanan ijasah dapat menimbulkan dampak sosial yang serius mulai dari tertundanya kesempatan studi,hingga kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan yang lebih baik.
Publik minta transparasi munculnya dugaan penahanan ijasah tersebut kini menjadi perhatian masyarakat sejumlah pihak meminta adannya klarifikasi resmi dari pihak MA Bustanul ulum terkait alasan penahanan ijasah dan dasar kebijakan yang digunakan,
Masyarakat juga berharap instansi terkait termasuk kantor kementerian agama kabupaten Jember dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi praktik yang berpotensi merugikan peserta didik maupun alumni.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan,kepala MA Bustanul ulum belum memberikan keterangan resmi berdasarkan informasi yang diperoleh awak media yang bersangkutan sedang berada di Jember untuk menghadiri kegiatan rapat,upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak sekolah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan sejatinya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuka masa depan generasi muda.
Karena itu hak peserta didik atas ijasah sebagai bukti sah kelulusan seharusnya tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,tanpa menghambat kesempatan mereka untuk melanjutkan pendidikan maupun meraih pekerjaan yang lebih baik.
Pewarta : Slamet raharjo


