SEMARANG, SuaraPagiNews.com– Gelombang dukungan terhadap mantan Sekretaris Gerakan Pemuda Merah Putih (GPMP), Harris Muntaha terus menguat, setelah muncul dugaan intimidasi yang diterimanya pasca menyampaikan kritik terhadap keberadaan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kota Semarang (TP3KS).
Dukungan kali ini datang dari Ketua LSM LENTERA WASESO NEGORO, Santoso, yang juga merupakan bagian dari Koalisi Gerakan Anti Korupsi (KGAK) Kota Semarang. Menurutnya, kritik yang disampaikan Harris merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang sah, dijamin konstitusi dan tidak boleh dihadapi dengan tekanan maupun upaya pembungkaman.
Santoso menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik, saran, masukan serta melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah, yang menggunakan anggaran negara maupun anggaran daerah.
“Apa yang disampaikan Saudara Harris Muntaha terkait tupoksi, peran dan keberadaan TP3KS adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Kritik tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan,” tegas Santoso, Rabu (10/6).
Ia juga menjelaskan, bahwa hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah telah diatur dalam berbagai regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 1 angka 1 ditegaskan, bahwa partisipasi masyarakat merupakan peran serta warga negara untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, lanjutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara kepada masyarakat.
“Ketika masyarakat mempertanyakan efektivitas suatu lembaga atau tim yang dibiayai APBD, maka itu bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Justru itu adalah bagian dari pengawasan publik, agar penggunaan uang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Santoso, kenyataan di lapangan menunjukkan, kritik terhadap TP3KS tidak hanya datang dari Harris Muntaha, tetapi juga berkembang di kalangan akademisi, aktivis, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat, yang mempertanyakan efektivitas tim tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran, yang sedang diterapkan pemerintah pusat.
Perlunya Dilakukan Audit
Karena itu, Santoso mendorong perlunya dilakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan TP3KS maupun tenaga ahli (TA), yang ada di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Jika perlu, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran, tugas pokok dan fungsi, peran serta capaian kinerja TP3KS maupun tenaga ahli. Audit diperlukan, agar publik memperoleh gambaran yang objektif mengenai manfaat yang dihasilkan, dibandingkan dengan anggaran yang telah dikeluarkan,” kata Santoso menegaskan.
Menurutnya, audit menjadi penting, mengingat pemerintah pusat saat ini tengah mendorong efisiensi belanja negara dan daerah, sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global, yang membutuhkan pengelolaan anggaran secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Lebih jauh Santoso juga menilai, bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, berpotensi mencederai semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
“Pembatasan terhadap masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pemikiran dan pendapat, bukan saja bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Kritik terhadap kebijakan publik harus dijawab dengan transparansi, data dan argumentasi, bukan dengan intimidasi,” tegasnya.
Santoso kembali menegaskan, bahwa ruang kritik harus tetap dijaga sebagai instrumen kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara demokrasi, keberanian masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan bebas dari pemborosan anggaran.
“Jangan sampai masyarakat yang bertanya mengenai penggunaan uang rakyat justru dianggap sebagai ancaman. Demokrasi yang sehat membutuhkan keterbukaan, bukan ketakutan; membutuhkan dialog, bukan intimidasi,” pungkas Santoso.
Pewarta : Tim / Red


