Bondowoso – Deru mesin truk pengangkut material nyaris tak pernah berhenti terdengar di Desa Suger Lor, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Siang maupun sore, kendaraan bertonase besar silih berganti keluar masuk dari lokasi yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai area pertambangan.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka di depan mata publik. Tidak ada kesan ditutupi. Tidak ada pula upaya menyembunyikan operasionalnya. Justru sebaliknya, lalu-lalang truk pengangkut material telah menjadi pemandangan yang dianggap biasa oleh warga sekitar.
Namun di balik rutinitas yang seolah normal itu, tersimpan pertanyaan besar yang hingga kini belum memperoleh jawaban tegas dari pihak berwenang:
apakah aktivitas pertambangan tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah sejumlah warga menyoroti minimnya pengawasan dan tidak adanya tindakan nyata dari aparat maupun instansi terkait terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut.
Di tengah derasnya arus material yang keluar dari lokasi tambang, masyarakat justru melihat sesuatu yang janggal. Aktivitas berjalan lancar, tetapi informasi mengenai legalitas usaha nyaris tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang izinnya lengkap, kenapa tidak diumumkan secara terbuka? Biar masyarakat tahu dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Tambrin, salah seorang warga yang mengaku telah lama memperhatikan aktivitas tersebut.
Menurut warga, keberadaan tambang bukan lagi menjadi rahasia. Dampaknya pun mulai dirasakan, mulai dari meningkatnya lalu lintas kendaraan berat, debu yang beterbangan, hingga kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam secara terus-menerus.
Yang lebih mengusik perhatian publik adalah tidak terlihatnya langkah konkret dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penindakan.
Padahal, dalam setiap kegiatan pertambangan, aspek legalitas bukan sekadar formalitas administrasi. Izin merupakan instrumen negara untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, memperhatikan keselamatan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Ketika sebuah aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan yang transparan, maka wajar apabila muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagian warga bahkan mempertanyakan apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Tentu saja dugaan tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa adanya penyelidikan resmi. Namun yang tidak bisa dibantah adalah fakta bahwa aktivitas pengangkutan material terus berlangsung setiap hari dan dapat disaksikan secara langsung oleh siapa pun yang melintas di kawasan tersebut.
Ironisnya, ketika masyarakat kecil melakukan pelanggaran administratif, penegakan hukum sering kali bergerak cepat. Namun dalam persoalan yang melibatkan aktivitas usaha berskala besar, publik justru melihat sikap yang terkesan lamban dan penuh tanda tanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri sama tinggi untuk semua pihak?
“Jika memang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, aparat wajib bertindak tegas. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Tambrin.
Dalam tata kelola sumber daya alam yang sehat, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status legalitas setiap kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.
Apabila seluruh dokumen dan perizinan telah dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk menutupinya dari publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, negara wajib hadir dan menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu.
Yang kini dipertaruhkan bukan sekadar aktivitas tambang di Suger Lor. Lebih dari itu, yang sedang diuji adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pemerintah dan integritas penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengangkutan material dari lokasi yang diduga sebagai kawasan pertambangan tersebut masih terus berlangsung. Truk-truk tetap melintas tanpa henti. Debu masih beterbangan di sepanjang jalan desa.
Sementara itu, satu hal yang masih menggantung di benak masyarakat adalah pertanyaan sederhana yang hingga kini belum terjawab:
Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan tambang di Suger Lor beroperasi sesuai hukum, dan mengapa hingga hari ini publik belum mendapatkan jawaban yang jelas?
Pewarta : Slamet Rahardjo


