Kabupaten Semarang – Polemik aktivitas tambang galian batuan dan sirtu di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kembali mencuat ke publik. Ketua Umum DPP RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang dikelola PT Mitra Anugrah Bumi Persada (MABA), bahkan meminta operasi tambang dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan.
Permintaan tersebut muncul setelah adanya laporan dugaan wanprestasi kerja sama antara PT MABA dan PT Sinergi Indo Alam Persada (SIAP), serta indikasi penyimpangan dokumen teknis yang digunakan dalam proses penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Menurut Susilo, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, PT MABA saat memperoleh SIPB masih terikat kerja sama dengan PT SIAP sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nicky Santika, SH., M.Kn., tertanggal 8 Oktober 2024. Hingga saat ini, disebutkan belum terdapat adendum atau perubahan perjanjian yang sah secara hukum yang mengakhiri ikatan kerja sama tersebut.
“Hari ini PT SIAP telah memberikan kuasa kepada kami untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan ini. Kami melihat ada dugaan wanprestasi yang menyebabkan kerugian besar bagi pihak investor serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas,” ujar Susilo.
Direktur Utama PT SIAP, Totok Surahmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat dugaan pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh pihak PT MABA.
Selain persoalan kerja sama bisnis, DPP RPK-RI juga menyoroti proses penerbitan SIPB yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan data laboratorium uji tanah yang disebut tidak berasal dari lokasi tambang yang saat ini beroperasi.
“Jika benar terdapat penggunaan data teknis yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius instansi terkait karena menyangkut legalitas dan validitas dokumen perizinan,” tegas Susilo.
Tidak hanya itu, potensi konflik sosial dan dampak lingkungan juga menjadi sorotan. Aktivitas tambang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan serta gangguan terhadap masyarakat sekitar apabila tidak diawasi secara ketat sesuai prinsip Good Mining Practice.
Persoalan ini dikabarkan telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Susilo juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompok tertentu, maupun pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
DPP RPK-RI berharap pemerintah provinsi, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan investigasi secara objektif dan transparan guna memastikan seluruh proses perizinan, kerja sama usaha, dan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MABA maupun pihak terkait lainnya masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Pewarta : Viosari


