Skandal PTSL 2024 Karangpucung Mandek, Aroma Nepotisme dan Dugaan Pembiaran Mencuat

SUARA PAGI
4 Min Read

KARANGPUCUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Cilacap, kini berada di ujung tanduk.

 

Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya 185 bidang tanah yang nasibnya tidak jelas, meski mayoritas warga telah melunasi kewajiban administrasi.

 

Lebih mengejutkan lagi, struktur Kelompok Masyarakat (Pokmas) diduga kuat menjadi akar masalah karena kental dengan praktik nepotisme.

 

Hingga April 2026, dari total 1.823 pengajuan, terdapat 185 bidang tanah yang belum mengantongi sertifikat. Ironisnya, 137 pemohon tercatat telah melunasi pembayaran.

 

Meskipun pada Desember 2025 Pokmas sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan berkas atau mengembalikan uang, hingga saat ini janji tersebut hanya menjadi “macan kertas”.

 

Investigasi lebih dalam mengungkap bahwa pengelolaan PTSL di Desa Karangpucung tidak bersifat independen.

 

Jabatan strategis dalam Pokmas dikuasai oleh lingkaran dalam perangkat desa:

 

Ketua Pokmas: Dijabat oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan.

 

Sekretaris Pokmas: Dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

 

Bendahara: Dijabat oleh kerabat dekat Sekretaris Desa.

 

Kondisi ini menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata, di mana fungsi pengawasan internal desa terhadap Pokmas menjadi mandul karena pelaksananya adalah orang yang sama.

 

Praktik di atas diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting:

 

SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT): Aturan ini membatasi biaya persiapan PTSL (untuk Jawa-Bali sebesar Rp150.000). Adanya laporan biaya yang tidak seragam di Karangpucung mengindikasikan pelanggaran terhadap batasan biaya resmi ini.

 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29): Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, dan melakukan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

 

Penguasaan struktur Pokmas oleh perangkat desa dan kerabatnya secara etika dan regulasi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018: Regulasi ini menegaskan bahwa PTSL harus diselenggarakan dengan prinsip partisipasi masyarakat yang transparan.

 

Dominasi perangkat desa dalam Pokmas menutup ruang partisipasi warga secara murni dan menciptakan pengelolaan yang eksklusif.

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Jika ditemukan bukti bahwa dana warga yang sudah lunas (137 bidang) digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak disetorkan sesuai peruntukannya hingga menyebabkan kerugian masyarakat, maka oknum pengurus dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan.

 

Mandeknya sertifikat di Karangpucung bukan sekadar masalah teknis BPN, melainkan diduga akibat buruknya tata kelola di tingkat desa.

 

Penempatan perangkat desa dan kerabatnya sebagai pengelola keuangan dan administrasi PTSL telah menghilangkan kontrol publik, sehingga memicu terjadinya dugaan pembiaran.

 

Warga kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana di Pokmas Karangpucung guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menunaikan kewajibannya.

 

Tindak pidana dapat diketahui melalui:

 

“Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar berita di radio…” (Makarao dan Suhasril, 2002:11).

 

(Tim/Red)

 

Pewarta:Tim

Share This Article
Tidak ada komentar