Demak – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Demak. Seorang oknum aparat yang disebut menjabat sebagai Kanit Samapta dikabarkan meminta sejumlah uang kepada pedagang minuman keras (miras) dengan dalih “atensi”.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, pungutan tersebut diduga mencapai Rp200 ribu per bulan. Uang itu disebut-sebut sebagai bentuk “pengamanan” agar aktivitas penjualan miras tidak mendapatkan gangguan maupun penindakan dari aparat.
Sejumlah warga menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada pungutan rutin seperti itu, jelas meresahkan. Aparat seharusnya menegakkan aturan, bukan justru diduga mengambil keuntungan dari situasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan adanya “atensi berbayar” ini juga memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap peredaran miras di wilayah tersebut. Pasalnya, praktik semacam itu dinilai berpotensi membuka ruang pembiaran terhadap aktivitas yang seharusnya diawasi secara ketat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kabar tersebut. Masyarakat pun mendesak adanya klarifikasi serta investigasi internal secara transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Publik berharap, apabila terbukti terjadi pelanggaran, institusi kepolisian dapat mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. Penindakan yang transparan dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Pewarta : Tim / Red


