Sengketa Tanah di Rambipuji Jember, Ahli Waris Tuding Ada Penyerobotan dan Dugaan Pemalsuan Sidik Jari

SUARA PAGI
2 Min Read

Jember, 2 Mei 2026 – Sengketa sebidang tanah kembali mencuat di Dusun Dungusari, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Kakek Sadrun kini diduga diserobot oleh seorang warga bernama Jumadin.

Ahli waris, Siti Maimunah, menyampaikan bahwa tanah tersebut sebelumnya hanya berstatus gadai, bukan jual beli. Ia menjelaskan, pada tahun 2001, kakeknya pernah menggadaikan tanah tersebut kepada Jumadin dengan nilai Rp24 juta.

“Statusnya jelas gadai, bukan dijual. Kami sebagai ahli waris berniat mengembalikan uang tersebut untuk menebus tanah,” ujar Siti Maimunah kepada awak media.

Namun, permasalahan muncul ketika pihak keluarga Jumadin mengklaim bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah. Klaim tersebut diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang disebut-sebut ditandatangani oleh pihak ahli waris, lengkap dengan saksi-saksi.

Siti Maimunah mengaku terkejut setelah melihat dokumen tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani maupun memberikan sidik jari pada surat yang dimaksud.

“Kami tidak pernah merasa tanda tangan atau sidik jari di surat itu. Ini yang membuat kami curiga ada dugaan pemalsuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Siti Maimunah menuturkan bahwa dirinya sempat bekerja di Malaysia sejak tahun 1995 hingga beberapa periode, dan baru kembali menetap di Desa Kaliwining pada tahun 2008. Ia menyebut, selama dirinya berada di luar negeri, tidak mengetahui adanya perubahan status tanah tersebut.

Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak Jumadin, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Hanya istrinya yang berada di rumah, namun enggan memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Merasa dirugikan, pihak ahli waris menyatakan siap menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan penyerobotan tanah sekaligus pemalsuan dokumen ke pihak berwajib, termasuk ke Polres Jember.

“Kami siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik. Ini menyangkut hak kami sebagai ahli waris,” pungkas Siti Maimunah.

Kasus ini pun diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang berlaku.

Pewarta: Slamet Raharjo

Share This Article
Tidak ada komentar