Diusir Saat Liputan, Wartawan Akhirnya Laporkan Oknum Puskesmas Sine ke Dewan Pers

SUARA PAGI
3 Min Read

NGAWI — Upaya peliputan sebuah rapat koordinasi lintas sektor di UPT Puskesmas Sine, Kabupaten Ngawi, berujung pada pengaduan resmi ke Dewan Pers. Insiden yang bermula dari permintaan keluar terhadap wartawan kini berkembang menjadi sorotan soal pemahaman keterbukaan informasi di lingkungan layanan publik.

Peristiwa terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.15 WIB, saat rapat yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan para kepala desa se-Kecamatan Sine tengah berlangsung di aula puskesmas.

Jurnalis Harian7.com, Budi Santoso, yang hadir untuk meliput mengaku telah menyampaikan maksud dan tujuannya. Namun, di tengah kegiatan, ia didatangi petugas puskesmas berinisial WD dan diminta keluar dari ruangan.

Tak lama setelah itu, Kepala UPT Puskesmas Sine yang akrab disapa Dina menemui wartawan dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut insiden tersebut terjadi karena ketidaktahuan petugas terhadap kehadiran jurnalis.

“Mohon maaf atas ketidaktahuan petugas kami,” ujarnya.

Meski demikian, peristiwa tersebut tidak berhenti sebagai miskomunikasi semata. Budi menilai kejadian itu telah menghambat kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.

Upaya klarifikasi lanjutan pada Jumat (17/4/2026) belum membuahkan hasil karena kepala puskesmas tidak berada di tempat. Di sisi lain, Camat Sine Agus Dwi Narimo menyebut media selama ini merupakan mitra pemerintah dan menyarankan agar setiap instansi lebih terbuka dalam menyikapi kehadiran wartawan.

Berangkat dari kejadian tersebut, Budi akhirnya melayangkan laporan ke Dewan Pers.
“Sore tadi saya telah melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah itu diambil bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk upaya menjaga profesionalitas dan marwah kerja jurnalistik.

Kasus ini juga diperkuat dengan adanya saksi di lokasi, yakni Tri Sofyan, jurnalis dari kontrolnews.co, yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Masuknya laporan ke Dewan Pers membuka kemungkinan adanya proses klarifikasi lebih lanjut terhadap para pihak. Di sisi lain, kejadian ini kembali menyoroti masih adanya celah pemahaman di tingkat layanan publik terkait peran pers.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Ketika akses peliputan di forum resmi masih dipersoalkan, transparansi pun menjadi tanda tanya.

Peristiwa di Puskesmas Sine ini bukan hanya soal insiden di lapangan, tetapi juga menjadi cermin bagaimana relasi antara aparatur dan media masih perlu diperkuat—agar keterbukaan tidak berhenti pada wacana, melainkan benar-benar hadir dalam praktik.

 

Pewarta : Tim / Red

Share This Article
Tidak ada komentar