Jakarta – Dinamika ekonomi modern yang bergerak cepat menuntut sistem hukum nasional mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia usaha.
Salah satu regulasi yang dinilai perlu segera diperbarui adalah hukum kepailitan di Indonesia.
Muhammad Afghan Ababil, S.H., Associate FRP Law Firm, menilai pembaruan hukum kepailitan menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan debitor, kreditor, serta stabilitas dunia usaha.
Menurutnya, hukum kepailitan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa utang piutang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan stabilitas ekonomi.
“Hukum kepailitan yang sehat akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha sekaligus memastikan penyelesaian kewajiban keuangan dilakukan secara tertib dan transparan,” ujarnya.
Saat ini, pengaturan kepailitan di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) yang lahir pascakrisis ekonomi. Namun setelah hampir dua dekade berlaku, sejumlah ketentuannya dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
Salah satu kritik utama terhadap UU KPKPU adalah syarat pengajuan kepailitan yang dinilai terlalu mudah. Berdasarkan aturan tersebut, debitor dapat dipailitkan apabila memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar satu utang yang telah jatuh tempo.
Ketentuan ini kerap menimbulkan persoalan karena tidak mensyaratkan kondisi ketidakmampuan membayar secara nyata. Akibatnya, perusahaan yang sebenarnya masih sehat secara finansial bisa saja diajukan pailit oleh kreditor, bahkan dijadikan alat tekanan dalam sengketa bisnis.
Selain itu, konsep “pembuktian sederhana” dalam permohonan kepailitan juga dinilai masih kabur karena tidak memiliki definisi yang jelas dalam undang-undang. Kondisi ini membuat ruang hakim untuk menilai secara menyeluruh kondisi finansial debitor menjadi terbatas.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah dan DPR tengah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (RUU KPKPU) sebagai bagian dari reformasi hukum ekonomi nasional.
RUU tersebut diharapkan membawa sejumlah pembaruan penting, salah satunya penguatan konsep insolvensi, yakni kondisi ketidakmampuan debitor secara nyata dalam membayar utangnya sebelum dapat dinyatakan pailit.
Selain itu, rancangan regulasi baru juga mengadopsi konsep automatic stay, yaitu penghentian sementara seluruh tindakan penagihan terhadap debitor sejak permohonan kepailitan diajukan di pengadilan.
Mekanisme ini bertujuan melindungi aset debitor agar tidak dialihkan sebelum proses hukum selesai serta memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh kreditor.
RUU Kepailitan juga diharapkan memperjelas kedudukan kreditor pemegang jaminan (kreditor separatis) dalam proses kepailitan, termasuk batas waktu pelaksanaan hak eksekusi jaminan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Tak hanya itu, reformasi regulasi juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap profesi kurator, yang memiliki peran penting dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Dalam konteks globalisasi ekonomi, pembaruan hukum kepailitan juga perlu mengakomodasi kepailitan lintas negara (cross-border insolvency) agar putusan pengadilan Indonesia dapat menjangkau aset perusahaan yang berada di luar negeri.
Aspek perlindungan pekerja juga menjadi perhatian penting. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah menegaskan bahwa upah pekerja merupakan hak yang harus didahulukan pembayarannya dalam proses kepailitan.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, pengesahan RUU Kepailitan dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Reformasi hukum kepailitan merupakan bagian penting dalam membangun fondasi hukum ekonomi yang kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Ababil.
Pewarta : Alfian/ Red


