Polsek Todanan Gulung Spesialis Pencuri Inventaris Sekolah, Dua Pelaku Lintas Provinsi Diringkus

SUARA PAGI
3 Min Read

BLORA – Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar fasilitas pendidikan di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai spesialis pencuri barang inventaris sekolah berhasil adiringkus petugas saat sedang asyik makan siang.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada Rabu (25/02/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, saksi yang hendak masuk ke ruang kantor terkejut melihat pintu ruangan sudah dalam kondisi tidak terkunci. Setelah diperiksa, kondisi di dalam kantor sudah acak-acakan dengan barang-barang yang berserakan di lantai.

Pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris berupa satu unit LCD proyektor merk Infocus, satu unit LCD proyektor merk Acer, dua unit laptop merk Lenovo, dan satu unit laptop merk HP. Akibat kejadian tersebut, SDN 2 Gondoriyo ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 27.000.000.

Kronologi Penangkapan
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Titik terang muncul pada Jumat (27/02/2026) siang. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang sedang makan di sebuah warung di sebelah barat Cumpleng Indah.

Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan identitasnya, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka IW (38), warga asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga asal Jakarta Utara. Keduanya diketahui saat ini berdomisili di wilayah Kab. Rembang.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF. Saat digeledah, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas dan satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok motor.

Kapolsek Todanan Iptu Suhari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang cukup licin dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

“Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti alat yang digunakan untuk membobol sekolah, yakni sebuah obeng. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan sudah dijual oleh pelaku,” ujar Iptu Suhari.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang inventaris guna mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit laptop, dua sepeda motor, peralatan membobol, serta uang tunai sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp 1.150.000 telah diamankan di Mapolsek Todanan untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Pewarta : Humas Polres Blora

Share This Article
Tidak ada komentar