Kudus – Dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kabupaten Kudus tengah menjadi sorotan.
Kasus ini mencuat setelah viralnya video penarikan retribusi parkir di Jalan Sunan Muria yang dinilai tidak wajar, dengan tarif bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp15.000 terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Peristiwa itu bermula saat seorang penjual es campur merekam aktivitas penarikan retribusi tersebut sebagai bentuk dokumentasi. Namun, tindakan tersebut justru berujung intimidasi.
Oknum ormas mendatangi korban dan mengancam akan melaporkan video tersebut ke pihak kepolisian dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tidak hanya itu, korban dan rekannya diduga diminta menyerahkan “uang damai” sebesar Rp30 juta. Dalam praktiknya, korban dan saksi menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp20 juta. Rinciannya, Rp15 juta diserahkan oleh rekan korban (perekam video), dan Rp5 juta dari korban yang merupakan hasil berdagang serta santunan kematian keluarganya.
Modus tidak berhenti di situ. Oknum Ormas tersebut juga diduga meminta tambahan uang dengan alasan biaya “pencabutan laporan secara verbal” di kepolisian. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak pernah ada laporan polisi terkait kasus tersebut.
Akibat kejadian itu, korban dan keluarganya mengalami trauma psikis berat hingga ketakutan berlebihan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Sejauh ini, tiga orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban, ibu korban, dan kakaknya.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan negosiasi dan intimidasi.
“Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan,” ujar AKP Subkhan, Senin (13/4).
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan.
“Terkait permasalahan tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku,” tambahnya.
AKP Subkhan juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara ini. “Polsek Kudus Kota akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni adanya paksaan dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Selain itu, juga terdapat dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat adanya rangkaian kebohongan terkait dalih biaya pencabutan laporan yang tidak pernah ada.
Terkait ancaman penggunaan UU ITE oleh oknum ormas, polisi menegaskan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Kudus juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Sementara itu, koordinasi lintas sektoral juga dilakukan dengan pemerintah daerah guna mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.
Pewarta : Humas Polres Kudus


