Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal

SUARA PAGI
2 Min Read

Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora menegaskan komitmennya dalam menangani aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini merespons isu yang beredar terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas sumur minyak tak berizin di wilayah tersebut.

Langkah strategis telah dijalankan, baik secara preventif maupun represif, guna menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menyatakan bahwa penegakan hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami telah melakukan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait aktivitas tersebut, yang saat ini proses hukumnya sudah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Blora. Lokasi sumur yang dimaksud juga telah kami tutup,” ujar AKP Zaenul Arifin di Mapolres Blora pada Minggu (5/4)

Selain tindakan tegas, Polres Blora juga mengedepankan pendekatan humanis untuk mencegah munculnya titik pengeboran baru. Personel di lapangan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga sekitar mengenai risiko keselamatan dan dampak lingkungan yang membahayakan akibat eksplorasi minyak tanpa prosedur resmi.

Polres Blora juga intens berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang, mengingat banyaknya warga yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran sumur baru. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan, termasuk menangani rembesan minyak yang mengalir ke area persawahan milik warga agar tidak merusak mata pencaharian petani,” tambahnya.

Meskipun menghadapi tantangan berupa potensi konflik sosial karena ketergantungan ekonomi masyarakat pada sumur minyak tersebut, Polres Blora tetap memprioritaskan keamanan wilayah sebagai fondasi utama dalam penyelesaian masalah minyak ilegal di Kabupaten Blora secara tuntas.

 

Pewarta : Humas

Share This Article
Tidak ada komentar