SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 dan Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 31/03/2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, beserta jajaran komisioner KIP Jawa Tengah, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 ini merupakan wujud dari komitmen Bawaslu untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dan patuh pada regulasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 dan Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud tanggung jawab dan komitmen untuk melaksanakan pelayanan informasi publik, dan hari ini kami beserta Bawaslu Kab/Kota menyerahkan laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 yang merupakan bagian penting dari wujud kerja-kerja kami selama ini sebagai badan publik,” ujarnya
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KIP Jawa Tengah Indra Ashoka menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Jawa Tengah dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota atas konsistensi dalam penyerahan laporan setiap tahunnya.
“KIP Jateng berterimakasih kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan juga Bawaslu Kab/Kota atas penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 ini dan kami menerima dengan baik serta menjadi catatan positif untuk keterbukaan informasi yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyampaikan bahwa sebelum menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KIP Jateng, Bawaslu Kota Semarang bersama 3 (tiga) Bawaslu Kab/Kota yang lain melakukan penyerahan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
“Tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu sebagai badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, dan juga komitmen kami dalam layanan informasi publik. Harapannya Bawaslu bisa terus memberikan pelayanan informasi yang transparan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.” ucap Silva
Dengan langkah ini, diharapkan Bawaslu Kota Semarang dapat terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik serta dapat mempertahankan penghargaan badan publik dengan predikat “Informatif”.
Pewarta : Tim/Red


