Cilacap – Motif di balik pembunuhan berencana terhadap Warga Negara Singapura berinisial SS (80), yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Citanduy, Cilacap, telah terungkap. Kepolisian mengkonfirmasi bahwa aksi keji tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu terkait hubungan pribadi korban dengan seorang perempuan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menyampaikan, korban memiliki kedekatan dengan seorang perempuan berinisial L, yang sudah memiliki pasangan.
“Motif sementara yang kami temukan adalah cemburu. Korban ini dekat dengan seorang perempuan, sementara perempuan tersebut sudah memiliki pacar,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, pada Jumat (20/2/2026). Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban sebagai WN Singapura yang tinggal di rumah keluarganya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah adanya laporan orang hilang yang cocok dengan ciri-ciri korban. Identitas korban dipastikan melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk pencocokan DNA.
“Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, termasuk DNA, kami pastikan korban adalah WN Singapura yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jakarta,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga pelaku. Dua di antaranya, berinisial H dan K, telah diamankan, sedangkan pelaku berinisial A alias E masih dalam pengejaran dan diduga sebagai otak perencana kejahatan.
“Total ada tiga pelaku. Dua sudah kami amankan, sementara satu masih DPO. Pelaku yang buron ini diduga sebagai aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolresta.
Ketiga pelaku saling mengenal karena memiliki latar belakang pekerjaan yang sama di masa lalu dan pernah menyewa rumah kontrakan di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai lokasi eksekusi.
Menurut Kapolresta, korban diduga diajak bertemu di Sukabumi dengan dalih menemui perempuan yang dikenalnya. Karena sudah saling kenal, korban tidak menaruh curiga dan datang ke lokasi yang telah disiapkan.
Pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026 di rumah kontrakan tersebut. Setelah dieksekusi, jasad korban dibungkus, dilapisi semen, lalu dibawa dengan mobil dan dibuang di perairan Cilacap.
“Pelaku sudah merencanakan semuanya, termasuk lokasi pembuangan. Mereka mengetahui adanya bendungan di wilayah perbatasan Cilacap,” terang Budi.
Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku yang buron serta mendalami peran masing-masing pelaku. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Vio Sari


