“Dilarang Kapolres, Tapi Dilanggar! Takbir Keliling ‘Sound Horeg’ di Demak Tuai Sorotan Tajam”

SUARA PAGI
2 Min Read

Demak, 20 Maret 2026 – Instruksi tegas dari Kapolres Demak, AKBP Samelino, terkait larangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbir keliling, tampaknya tidak sepenuhnya dipatuhi di lapangan. Fakta ini mencuat setelah adanya kegiatan takbir keliling di Desa Blerong, Kecamatan Guntur, yang justru tetap menggunakan perangkat suara berdaya besar tersebut.

Padahal sebelumnya, Kapolres Demak secara jelas telah menegaskan bahwa penggunaan sound horeg berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga dilarang keras di seluruh wilayah hukum Polres Demak.
Namun ironisnya, di Desa Blerong, aturan tersebut seperti hanya menjadi formalitas belaka.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tetap berjalan meskipun sudah ada larangan.
“Katanya ada atensi, tetap dilaksanakan. Padahal sudah jelas dilarang,” ujarnya.

Sikap aparat di tingkat bawah pun menjadi sorotan. Salah satu wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Guntur justru mengaku mendapatkan jawaban yang tidak tegas dan cenderung saling lempar tanggung jawab.

Menurut keterangan yang dihimpun, pihak Kapolsek Guntur menyebut bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak menggunakan sound horeg.

Namun di sisi lain, Bhabinkamtibmas disebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tetap berjalan karena adanya “atensi”.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah instruksi pimpinan benar-benar dijalankan, atau justru diabaikan di lapangan?

Ketidaksinkronan antara perintah Kapolres dan pelaksanaan di wilayah Guntur menimbulkan kesan lemahnya pengawasan serta inkonsistensi penegakan aturan. Jika benar ada “atensi” yang dimaksud, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa keputusan tersebut diambil.

Lebih dari itu, kejadian ini menjadi ujian serius bagi wibawa institusi kepolisian di mata masyarakat. Instruksi tegas dari pimpinan seharusnya menjadi pedoman mutlak, bukan justru dipatahkan oleh praktik di lapangan yang terkesan permisif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak Polsek Guntur maupun Polres Demak terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Publik kini menunggu ketegasan: apakah aturan hanya berlaku di atas kertas, atau benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?

 

Pewarta : Tim/Red

Share This Article
Tidak ada komentar