Sidak Mendadak Kadis TPHP Jember di Dua Kios Pupuk, Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi ke Petani Tak Terdaftar Terungkap

SUARA PAGI
3 Min Read

Jember – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua kios pupuk di Desa Rejoagung, Kecamatan Semboro, Sabtu siang (14/3/2026). Dua kios yang diperiksa yakni Kios Tani Makmur dan Kios Karya Tani Sidomekar.

Sidak tersebut dilakukan setelah Dinas TPHP menerima laporan dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi. Pupuk yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) diduga dijual kepada pihak lain yang tidak memiliki hak atas subsidi tersebut.

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi stok pupuk di salah satu kios justru terlihat cukup banyak. Temuan ini menjadi perhatian petugas karena selama ini banyak petani mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi.

Kepala Dinas TPHP Kabupaten Jember, Moh. Jamil, yang ikut turun langsung dalam sidak tersebut menegaskan bahwa secara aturan, pupuk subsidi hanya boleh ditebus oleh petani yang namanya tercantum dalam RDKK.

“Distribusi pupuk subsidi sudah diatur melalui sistem. Petani yang bisa menebus pupuk adalah mereka yang terdaftar dalam RDKK sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan,” ujar Jamil saat berada di lokasi sidak.

Namun dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, petugas menemukan indikasi bahwa pupuk dari kios tersebut diduga dijual kepada petani yang tidak tercatat dalam RDKK.

“Kami menerima laporan bahwa pupuk dari kios ini dijual kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK. Ini tentu akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Selain dugaan penjualan di luar data penerima, petugas juga menemukan persoalan administrasi. Sejumlah petani mengaku tidak pernah menerima nota atau bukti pembelian saat menebus pupuk subsidi di kios tersebut.

Padahal, dalam sistem distribusi pupuk subsidi, pencatatan transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan pupuk tersalurkan secara tepat sasaran.

Ketika dikonfirmasi, pemilik Kios Tani Makmur, Sudarmaji, mengakui bahwa penjualan pupuk kepada petani yang tidak tercantum dalam RDKK memang pernah terjadi. Namun ia berdalih petani tersebut merupakan penyewa lahan yang masih berada di wilayah Desa Rejoagung.

Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak serta-merta membenarkan praktik tersebut. Dalam sistem distribusi pupuk subsidi, identitas petani penerima serta luas lahan telah dihitung dan ditetapkan dalam dokumen RDKK.

Jika pupuk dijual kepada pihak yang tidak terdaftar, maka distribusi pupuk berpotensi keluar dari jalur yang telah dirancang pemerintah.

Dinas TPHP Kabupaten Jember menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas temuan dalam sidak tersebut. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pola penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi.

Bagi para petani, pupuk bukan sekadar komoditas, melainkan faktor penting yang menentukan keberhasilan panen. Jika pupuk subsidi tidak sampai kepada mereka yang berhak, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh petani kecil.

Kini, kasus di Rejoagung menjadi perhatian serius. Pertanyaan besar pun muncul di kalangan petani: apakah pupuk subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, atau justru bocor di tengah jalan.

 

Pewarta : Slamet Rahardjo

Share This Article
Tidak ada komentar