Dalam Kebersamaan Bukber, PERMAHI Menggagas Peran Mahasiswa Hukum Mengawal Konstitusi

SUARA PAGI
4 Min Read

Jakarta — Keluarga besar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menggelar kegiatan *buka puasa bersama dan silaturahmi* dalam rangka memperingati *Dies Natalis ke-44 PERMAHI*, Kamis (12/3/2026), di Kantor Badan Penghubung Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut menjadi momentum kebersamaan sekaligus ruang refleksi intelektual bagi kader dan alumni PERMAHI dalam meneguhkan komitmen organisasi terhadap penguatan hukum dan konstitusi di Indonesia.

Mengusung tema *“44 Tahun PERMAHI: Konsisten Mengawal Konstitusi, Adaptif Menjawab Tantangan Zaman,”* kegiatan ini dihadiri oleh pengurus nasional, kader, serta sejumlah senior PERMAHI dari kalangan praktisi dan akademisi hukum. Selain mempererat silaturahmi, forum tersebut juga menjadi wadah diskusi mengenai peran strategis mahasiswa hukum dalam merespons dinamika sosial dan perkembangan hukum di era transformasi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI, Azhar Sidiq, dalam sambutannya menegaskan bahwa PERMAHI harus terus mengambil peran sebagai lokomotif gerakan intelektual mahasiswa hukum dalam menjaga dan mengawal konstitusi.

Menurutnya, mahasiswa hukum tidak hanya dituntut untuk memahami norma hukum secara akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan prinsip *kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum* bagi masyarakat.

“PERMAHI harus menjadi lokomotif bagi mahasiswa hukum untuk terus mengawal konstitusi secara adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, hukum yang berkembang dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat luas,” ujar Azhar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Afghan Ababil, menyampaikan bahwa peringatan Dies Natalis ini merupakan momentum reflektif untuk memperkuat semangat kader dalam mengaktualisasikan diri di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis.

Ia menilai bahwa mahasiswa hukum memiliki peran penting dalam membangun tradisi intelektual melalui kajian ilmiah, riset, serta gagasan yang mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional.

“Dies Natalis ini tidak hanya menjadi perayaan organisasi, tetapi juga momentum refleksi untuk memperkuat peran mahasiswa hukum dalam menghadirkan gagasan dan pemikiran yang konstruktif bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senior PERMAHI yang juga praktisi dan akademisi hukum, Tessa Elya Andriana Wahyudi, menekankan pentingnya kreativitas dan inovasi kader PERMAHI dalam menjawab tantangan zaman.

Ia mendorong mahasiswa hukum untuk memperkuat kontribusi melalui produksi pengetahuan, riset, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, gerakan mahasiswa hukum tidak semata-mata diwujudkan melalui aksi demonstrasi, tetapi juga melalui upaya intelektual yang mampu meningkatkan literasi hukum publik.

“Perjuangan mahasiswa hukum harus dimulai dari gagasan, riset, dan tulisan. Demonstrasi dalam perspektif hukum merupakan langkah terakhir atau *ultimum remedium*. Karena itu, mahasiswa hukum perlu memperkuat peran melalui edukasi hukum kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mendorong kader PERMAHI untuk aktif menghadirkan konten edukasi hukum yang informatif dan mudah dipahami publik, seperti penjelasan mengenai prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan sertifikat tanah, serta berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat.

Selain itu, Tessa menyoroti pentingnya penguatan kaderisasi perempuan dalam organisasi mahasiswa hukum. Menurutnya, kepemimpinan tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses pembinaan dan ruang partisipasi yang terbuka bagi semua kader, termasuk perempuan.

“Pemimpin tidak lahir begitu saja, tetapi dibentuk melalui proses kaderisasi. Karena itu, penting bagi organisasi untuk memberikan ruang bagi kader perempuan agar potensinya berkembang dan mampu mengambil peran kepemimpinan di masa depan,” ujarnya.

Melalui peringatan **Dies Natalis ke-44 PERMAHI**, organisasi ini diharapkan terus memperkuat perannya sebagai wadah intelektual mahasiswa hukum yang tidak hanya kritis terhadap persoalan hukum nasional, tetapi juga mampu melahirkan gagasan, riset, serta edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan hukum Indonesia.

 

Pewarta : Alfian/Red

Share This Article
Tidak ada komentar