Semarang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait dugaan oknum yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pelaku usaha atau niaga di wilayah Kota Semarang dengan mengatasnamakan instansi DLH.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie, menjelaskan bahwa permintaan tersebut dilakukan baik secara lisan maupun melalui surat permohonan kepada para pelaku usaha.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penelusuran dan pengecekan di lapangan. Dari hasil temuan, yang bersangkutan mengaku sebagai personel DLH dan menggunakan atribut atau pakaian yang menyerupai atribut DLH untuk meminta-minta kepada pelaku usaha,” ujar Anggie.
Ia menegaskan bahwa orang yang melakukan tindakan tersebut bukan merupakan pegawai atau personel resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.
“Yang bersangkutan bukan personel DLH. Saat ini sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DLH Kota Semarang juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan niaga di Kota Semarang, agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk meminta sumbangan atau THR.
Apabila masyarakat menemukan kejadian serupa, diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat atau langsung kepada DLH Kota Semarang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pewarta : Tim/Red


