Kendal – Ledakan terjadi di gudang belakang rumah warga di Dusun Ngloyo RT 003 RW 007 Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, seorang pemuda berinisial D.F. (21) mengalami luka bakar dan patah tulang pada bagian kaki.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Sukorejo bersama Polres Kendal berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Februari 2026.
Polisi menetapkan Z.A. (25), warga Desa Trimulyo, sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membuat dan menjual bahan peledak jenis “obat mercon” dengan mencampurkan potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang yang dibeli melalui media sosial. Produk tersebut kemudian dipasarkan lewat akun TikTok miliknya untuk mendapatkan keuntungan.
Saat kejadian, korban diduga sedang meracik bahan peledak di gudang belakang rumah tersangka hingga terjadi ledakan. Warga yang mendengar suara ledakan segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.
Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan paket obat petasan siap edar, bahan baku peledak, ratusan sumbu, alat peracik, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi online.
Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa hak yang mengakibatkan ledakan dan luka berat. Kasus masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : Humas Polres Kendal


