Janji yang Dikhianati: Keluhan Pesantren Buton Tengah atas Bupati Azhari

SUARA PAGI
7 Min Read

Buton Tengah – Pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sebuah momentum penting terjadi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tepatnya di Lapangan J. Wayong, Lombe, Kecamatan Gu. Ribuan warga menghadiri Tabligh Akbar bersama dai nasional Ustaz Abdul Somad (UAS).

Acara ini menjadi sorotan karena di hadapan UAS, Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pimpinan pondok pesantren se-kabupaten. Janji yang disampaikan kala itu sangat mulia: pemerintah daerah akan menanggung biaya pendidikan anak-anak yatim piatu dan dari keluarga tidak mampu melalui pesantren.

UAS bahkan memberikan apresiasi khusus, menyebut langkah tersebut sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan Islam. Ia menyerukan agar kepala daerah lain, dari Sabang hingga Merauke, datang belajar ke Buton Tengah.

Namun, janji yang disampaikan dengan penuh semangat itu ternyata berakhir pahit. Para pengurus pesantren hingga kini menanggung kekecewaan mendalam karena bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi alias janji kosong belaka.

*Keluhan Para Pengurus Pesantren*

Seorang ustadz yang enggan disebutkan namanya di media menceritakan pengalaman pahitnya dan menyertakan utas berita di media sosial terkait pengalamannya itu. “Kami pernah kena prank tentang bantuan dana hibah yang MoU-nya ditandatangani saat UAS datang. Dijanjikan Rp 275 juta, kemudian akan diturunkan Rp 100 juta. Tetapi menjelang hari H pencairan, tiba-tiba dibatalkan. Padahal semua berkas sudah dilengkapi, bahkan sudah dibuat berkas pencairan bermeterai dan ditandatangani Ketua Yayasan.” Demikian sekelumit kisah sedih yang disampaikan sang narasumber kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Selasa, 03 Februari 2026.

Padahal, lanjut sang ustadz mewakili teman-teman pesantren lainnya, ketua yayasan yang mengurus pencairan dana harus bolak-balik dari Baubau ke Buton Tengah selama dua bulan, menghabiskan biaya lebih dari Rp 5 juta. Semua tenaga, waktu, dan biaya yang dikeluarkan berakhir sia-sia.

“Kalau memang tidak mau dibantu, seharusnya dari awal diberitahu. Jangan sampai kami mengeluarkan biaya besar, tenaga, dan waktu hanya untuk hasil yang nihil,” keluhnya sambil mengatakan bahwa bagi para pengurus pesantren, janji yang tidak ditepati bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan, “Kami merasa dipermainkan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.”

*Komentar Keras Wilson Lalengke*

Kasus ini mendapat perhatian dari pemerhati hukum dan keadilan yang juga mantan guru puluhan tahun di Riau, Wilson Lalengke. Ia menyesalkan dan mengecam keras perilaku Bupati Azhari yang dinilainya tidak layak menjadi pemimpin.

“Janji yang diumbar di depan publik, apalagi disaksikan tokoh nasional seperti Ustaz Abdul Somad, lalu tidak ditepati, adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ini bukan sekadar ingkar janji, tetapi kejahatan moral seorang pejabat, dia tidak layak menjadi pemegang amanah rakyat,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini geram.

Wilson Lalengke juga menambahkan bahwa dengan alibi apapun, Bupati Buton Tengah Azhari telah mempermainkan masa depan generasi bangsa. “Pejabat yang mempermainkan pesantren dan lembaga pendidikan Islam sama saja mempermainkan masa depan bangsa. Anak-anak yatim piatu dan keluarga miskin dijadikan alat pencitraan, lalu ditelantarkan. Ini perilaku yang tidak bermartabat,” sebutnya sambil menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan wajah buram birokrat daerah yang sering menjadikan janji politik sebagai alat propaganda, tanpa niat sungguh-sungguh untuk merealisasikannya.

*Refleksi Filosofis untuk Azhari*

Dari sudut pandang filsafat, perilaku Bupati Azhari dapat dilihat sebagai bentuk ketidakjujuran politik. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam The Republic menekankan bahwa pemimpin sejati adalah “filsuf raja” yang berkomitmen pada kebenaran dan keadilan. Ketika seorang pemimpin seperti Bupati Buton Tengah, Azhari, berbohong kepada rakyat, ia kehilangan legitimasi moralnya.

Para pengusung filsafat Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Menjadikan pesantren dan anak-anak yatim sebagai alat pencitraan politik adalah bentuk dehumanisasi. Dampak buruk dehumanisasi bisa mengakibatkan seseorang mengalami mati rasa emosional, tidak bisa berpikir jernih, stres, dan depresi. Kondisi inilah yang sering kali membuat korban dehumanization mengalami gangguan mental dan bahkan keinginan bunuh diri.

Dari perspektif Filsuf Inggris, John Locke (163201704), dengan teori kontrak sosialnya menekankan bahwa pemerintah ada untuk melindungi hak-hak rakyat. Jika pemerintah semacam Bupati Buton Tengah, Azhari, justru menipu rakyat dengan janji palsu, maka kontrak sosial itu rusak. Perusak kontrak sosialnya harus dievaluasi, diminta pertanggungjawaban, dan jika perlu dibawa ke ranah hukum.

Perilaku seperti ini juga dapat dibaca melalui lensa filsafatnya Michel Foucault (1926-1984), yang melihat kekuasaan sering menggunakan simbol dan wacana untuk mempertahankan dominasi. MoU yang ditandatangani di depan publik hanyalah simbol kekuasaan, bukan komitmen nyata, alias janji palsu belaka.

Kekecewaan para pengurus pesantren bukan hanya soal dana hibah yang tidak cair. Lebih jauh, hal ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Ketika janji pejabat tidak bisa dipegang, masyarakat akan kehilangan harapan.

Bagi pesantren, dana hibah itu bukan sekadar angka, tetapi harapan untuk membiayai pendidikan anak-anak miskin. Ketika janji itu dikhianati, yang dirugikan bukan hanya yayasan, tetapi generasi muda yang seharusnya mendapat kesempatan belajar.

Secara filosofis, kasus ini menunjukkan kegagalan seorang pemimpin dalam menjalankan kontrak sosialnya. Secara moral, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Dan secara politik, ini adalah tanda bahaya bagi legitimasi pemerintah daerah.

Pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Buton Tengah layak mendapat perlakuan adil, bukan janji palsu. Jika pemerintah daerah ingin mewujudkan Buton Tengah sebagai “Kota Santri” dan “Kota Pendidikan”, maka langkah pertama adalah menepati janji kepada rakyatnya. Tanpa itu, semua visi hanyalah retorika kosong.

Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan himbauan tegas agar masyarakat Buton Tengah tidak membiarkan pejabat semacam Azhari itu berbuat sewenang-wenang terhadap lembaga pendidikan Islam di sana. “Hukum boleh saja diam, tetapi moral tidak bisa diam. Pejabat yang mempermainkan rakyat adalah musuh keadilan. Jika masyarakat Buton Tengah membiarkan, maka kalian semua ikut menjadi bagian dari kejahatan Bupati Azhari itu,” tegas Petisioner HAM PBB 2025 ini.

 

Pewarta : TIM/Red

Share This Article
Tidak ada komentar