Demak,— Upaya penyelesaian dampak sosial akibat proyek yang berkaitan dengan kepentingan umum kembali mengemuka, khususnya terkait nasib petani dan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.
Dalam sebuah forum koordinasi, sejumlah pihak menekankan pentingnya pendekatan regulatif yang kuat serta pelaksanaan yang konsisten agar hak warga terdampak dapat dipenuhi secara adil.
Salah satu poin yang disoroti adalah penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya Pasal 33 dan Pasal 35, yang mengatur bentuk ganti kerugian bagi masyarakat terdampak.Jelas Advokat DR.UlulAlbab, SH.,MH. yang giat memperjuangkan masyarakat terdampak proyek TOL Semarang – Demak.
Dalam Pasal 33, Ujarnya, penilaian ganti kerugian meliputi berbagai aspek, antara lain tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai secara finansial.
Dalam penjelasannya, kerugian lain tersebut termasuk kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi, serta penurunan nilai properti.
“Kerugian nonfisik seperti kehilangan pekerjaan atau usaha juga memiliki dasar hukum untuk dinilai dan dikompensasi dalam bentuk uang,” ujar Albab,perwakilan tim yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
Selain itu, Pasal 35 mengatur bahwa apabila terdapat sisa bidang tanah yang tidak lagi dapat difungsikan atau menjadi tidak produktif akibat pengadaan tanah, pemilik berhak mengajukan permohonan penggantian secara utuh atas lahan tersebut.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena dampak proyek dinilai tidak seragam.
Beberapa wilayah terdampak mengalami gangguan aliran air dan perubahan kondisi lingkungan yang secara langsung memengaruhi sektor pertanian dan tambak. Hal ini dinilai berbeda dengan dampak pada kawasan lain yang hanya terkena imbas tidak langsung.
“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi soal keberlangsungan hidup masyarakat. Ada keluarga yang bergantung pada penghasilan harian, anak-anak yang harus sekolah, dan kebutuhan pokok yang tidak bisa menunggu bertahun-tahun,” ungkapnua.
Pihak terkait juga menegaskan perlunya koordinasi yang kuat antar instansi, mengingat setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan negara harus mengikuti regulasi yang panjang dan ketat. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan dinilai masih membutuhkan penguatan agar tujuan perlindungan sosial benar-benar tercapai.
Ke depan, tim yang terlibat berencana membangun jaringan dengan kelompok tani dan pelaku usaha terdampak, guna merumuskan rekomendasi kebijakan, termasuk kemungkinan dukungan alih profesi dan penanganan khusus bagi warga yang kehilangan mata pencaharian.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi agar proses pembangunan tidak menimbulkan krisis sosial berkepanjangan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat terdampak tetap terlindungi secara hukum.
Warga Desa Purwosari dan Desa Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak ini sudah 6 bulan tidak bisa mendapatkan hasil dari tambak mereka yang terkena dampak Jalan Tol Demak-Semarang sisi satu. Kami mendukung adanya proyek Nasional tersebut tetapi jangan abaykan masyarakat yang ada. Mereka manusia yang harus di manusiakan.
Tatiek Soelistijani,SH. DPRD Kabupaten Demak Dari Fraksi PDI-P. Mendesak pihak-pihak terkait agar segera di percepat.
Pewarta : Adhi


