LBH Ansor Bali Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Tambahan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi

SUARA PAGI
3 Min Read

DENPASAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali menegaskan bahwa kebijakan penetapan kuota haji tambahan yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, bersama Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menyampaikan bahwa setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, harus dilakukan secara objektif, cermat, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum.

Denma Bahrul menjelaskan bahwa meskipun pada tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, bukan parsial.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok yang wajib dibuktikan, yakni:
1. adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
2. perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum atau merupakan penyalahgunaan kewenangan; dan
3. menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Ketiga unsur tersebut bukan bersifat alternatif. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka secara hukum konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur,” tegas Denma Bahrul.

LBH Ansor Bali secara khusus menyoroti unsur ‘melawan hukum’ dalam kebijakan penetapan kuota haji tambahan. Menurut mereka, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung mandat undang-undang, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Kewenangan tersebut diperkuat dengan pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri Agama, sehingga bersifat atributif, memiliki dasar hukum yang jelas, dan dijalankan dalam koridor kewenangan pejabat yang sah. Dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat publik tidak dapat dipidana atas kebijakan yang diambil berdasarkan perintah undang-undang dan sesuai kewenangannya.
“Penetapan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar hukum, melainkan pelaksanaan langsung perintah undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” ujar Denma.

Berdasarkan analisis tersebut, LBH Ansor Bali menilai bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan penetapan kuota haji tambahan tidak memiliki konstruksi hukum yang kuat. Oleh karena itu, LBH Ansor Bali menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pejabat negara yang menjalankan tugas dan kewenangannya secara sah.

“Objektivitas dan kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi prasyarat utama agar proses hukum tetap berada dalam rel konstitusional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” pungkas Denma Bahrul.

 

Pewarta : Jazid

Share This Article
Tidak ada komentar