Pemuda Kauman Kecewa, Soroti Kebijakan Dishub Demak Terkait Pengalihan Juru Parkir Masjid Agung

SUARA PAGI
2 Min Read

Demak – Pemuda Kauman bersama kuasa hukumnya, Carawidianto Putra Abdul Abdani, S.H., menyampaikan rasa kekecewaan mendalam terhadap kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak terkait pengalihan juru parkir di area depan Masjid Agung Demak. Kebijakan tersebut dinilai dilakukan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 03 Januari 2026, sebagai bentuk sikap resmi Pemuda Kauman atas kebijakan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah warga.

Menurut Pemuda Kauman, selama ini juru parkir yang bertugas di kawasan Masjid Agung Demak telah berkontribusi positif dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan jamaah dan pengunjung. Keberadaan mereka juga dinilai membantu menciptakan suasana tertib di lingkungan masjid yang merupakan ikon religius dan sejarah Kabupaten Demak.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan ini karena tidak ada komunikasi terbuka dengan masyarakat, khususnya pemuda dan warga Kauman yang selama ini turut berperan aktif menjaga ketertiban kawasan Masjid Agung,” ujar Carawidianto Putra Abdul Abdani, S.H., mewakili Pemuda Kauman.

Pemuda Kauman menilai, perubahan kebijakan seharusnya dilakukan melalui dialog dan musyawarah bersama masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan. Keterlibatan masyarakat lokal dianggap penting demi menciptakan pengelolaan parkir yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Pemuda Kauman berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Demak dapat meninjau kembali kebijakan tersebut serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.

Langkah ini dinilai perlu agar solusi yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan peran warga setempat.

“Kami tidak menolak penataan, namun kami meminta prosesnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan bersama,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Demak belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi dan keberatan yang disampaikan oleh Pemuda Kauman.

 

Pewarta : Red

Share This Article
Tidak ada komentar