Jejak Masalah Lama Kembali Terkuak, Proyek Irigasi BWSS VII Mukomuko Diduga Langgar Aturan Berulang

SUARA PAGI
7 Min Read

Mukomuko, Bengkulu. — Proyek irigasi di wilayah Kabupaten Mukomuko yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) kembali menuai sorotan tajam bahkan ekstrem dari berbagai elemen masyarakat; dugaan pelanggaran aturan dan penyimpangan pelaksanaan proyek tidak hanya menyangkut pekerjaan terbaru, tetapi juga membuka kembali jejak persoalan lama yang hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Jum’at, (2 Januari 2026).

Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai, kasus dugaan penyimpangan proyek irigasi BWSS VII bukanlah isu baru; pada periode sebelumnya, proyek-proyek irigasi di wilayah kerja balai ini pernah terseret ke ranah penegakan hukum, bahkan sampai melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Namun, proses hukum yang berjalan kala itu dinilai tidak menyentuh akar persoalan secara tuntas; kini, dengan kembali munculnya dugaan proyek yang dikejar serapan anggaran namun ditinggalkan fungsinya, LSM dan tim pemantau eksternal mendesak agar penyidik tidak hanya memeriksa pelaksana proyek, tetapi juga menelusuri ulang penanganan kasus lama yang dinilai mandek. Sebagai sumber dari LSM tersebut, Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Rusman Aswardi, Direktur Rumus Institute Mukomuko, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) angkat bicara terkait kondisi yang terjadi.

KASUS LAMA: PERNAH MASUK RANAH HUKUM, TAPI MENGGANTUNG

Berdasarkan penelusuran dan catatan publik, proyek irigasi di bawah BWSS VII pernah dilaporkan dan ditangani aparat penegak hukum; dugaan yang mencuat kala itu meliputi indikasi penyimpangan anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta dugaan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum. Fakta bahwa perkara tersebut tidak berujung pada penuntasan menyeluruh menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah penegakan hukum benar-benar berhenti karena kurangnya alat bukti, atau ada faktor lain yang menghambat proses penyidikan?

“Kasus yang pernah masuk ke tahap hukum tapi tidak pernah tuntas justru menjadi preseden buruk; ini membuka ruang bagi pelanggaran berulang,” ujar Rusman Aswardi dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Rumus Institute Mukomuko.

LSM DESAK USUT PENYIDIK: JANGAN HANYA FOKUS PELAKSANA

Dalam laporan terbarunya yang disusun secara rinci oleh Rumus Institute Mukomuko, LSM menegaskan bahwa penanganan proyek irigasi BWSS VII tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kontraktor atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semata; mereka mendesak agar aparat penegak hukum melakukan tiga langkah penting:

1. Menelusuri ulang penanganan kasus lama, termasuk siapa saja penyidik dan jaksa yang pernah menangani perkara tersebut;
2. Memeriksa dugaan penghentian atau perlambatan penyidikan tanpa dasar hukum yang jelas;
3. Mengusut potensi pelanggaran etik maupun pidana jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.

Menurut LSM yang dipimpin Rusman Aswardi, pengusutan penyidik merupakan bagian penting dari upaya membersihkan tata kelola proyek strategis, terutama yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menyangkut hajat hidup petani.

PANDANGAN AHLI HUKUM PIDANA

Ahli hukum pidana menilai, jika sebuah perkara dugaan korupsi proyek negara pernah dinaikkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, maka penghentiannya wajib disertai alasan hukum yang dapat diuji publik.

“Dalam konteks Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya pelaku utama yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak yang dengan sengaja menghambat atau menyalahgunakan kewenangan penegakan hukum,” jelas seorang akademisi hukum pidana dari universitas negeri di Bengkulu.

Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti bahwa proses hukum sengaja diarahkan agar perkara tidak tuntas, maka penyidik atau penuntut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik, sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan internal institusi.

KECAMAN JON SIMAMORA: FUNGSI PENGAWASAN DIABAIKAN

Kecaman keras juga datang dari Jon Simamora, salah satu anggota Komisi Tim Pengendali dan Pengelola Sumber Daya Air (TKPSDA) Tramangg Muar, yang berperan sebagai tim eksternal dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya air. Menurut Simamora, proyek irigasi BWSS VII seharusnya berada dalam pengawasan berlapis, tidak hanya internal balai, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan daerah dan unsur eksternal.

“TKPSDA dibentuk untuk memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, kepatuhan aturan, dan kepentingan publik; ketika proyek irigasi bermasalah berulang, itu tanda fungsi pengawasan tidak dijalankan maksimal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara aturan, fungsi TKPSDA dan tim eksternal meliputi:

– Memberikan masukan, rekomendasi, dan evaluasi terhadap kebijakan serta pelaksanaan proyek sumber daya air;
– Mengawasi agar satuan kerja (satker) melaksanakan proyek sesuai perencanaan teknis, spesifikasi, dan peruntukan;
– Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Simamora menilai, jika satker yang mengerjakan proyek irigasi mengabaikan rekomendasi teknis dan prinsip kepatuhan, maka hal tersebut patut diperiksa sebagai dugaan pelanggaran administratif hingga pidana.

KEWAJIBAN SATKER MENURUT ATURAN

Secara normatif, satuan kerja BWSS VII terikat pada sejumlah ketentuan, antara lain:

– Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian spesifikasi;
– Ketentuan pengelolaan APBN, yang diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
– Prinsip larangan gratifikasi dan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kegagalan memenuhi ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

DESAKAN PUBLIK: HENTIKAN BAYANG-BAYANG IMPUNITAS

Dengan munculnya kembali dugaan masalah pada proyek irigasi BWSS VII Mukomuko, publik kini menuntut penegakan hukum yang tidak setengah hati; penyidik diminta tidak hanya mengusut kasus baru, tetapi juga membuka kembali lembaran lama yang belum tuntas, agar tidak menjadi bayang-bayang impunitas dalam proyek strategis nasional. Jika tidak, proyek irigasi yang seharusnya menopang ketahanan pangan justru akan terus menjadi sumber konflik, kecurigaan, dan kerugian publik.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin terhadap kinerja aparat dan pejabat di daerah-daerah yang terkesan lamban dan tidak mampu bekerja; ia mendesak agar kasus yang diberitakan atau disuarakan masyarakat benar-benar mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait.

“Aparat dan pejabat dibayar oleh rakyat untuk bekerja dengan baik dan benar, profesional dan tuntas; jika tidak mampu menangani masalah yang ada, terutama kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, sebaiknya mengundurkan diri saja, masih banyak warga negara di negeri ini yang lebih pantas dan mampu bekerja,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

 

Pewarta : HD/Red

Share This Article
Tidak ada komentar