Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH menyerahkan dua laporan utama yang menunjukkan capaian signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara.
Laporan pertama menyebutkan, penguasaan kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, Satgas PKH secara khusus menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan luasan 893.002,383 hektare kepada negara.
Sementara itu, laporan kedua mencatat penyerahan uang negara dengan total nilai mencapai Rp6.625.294.190.469,74.
Dana tersebut berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara serta penagihan denda administratif terhadap pelanggaran di kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Satgas PKH serta pihak-pihak terkait yang telah bekerja keras di lapangan.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit. Harus verifikasi, mengecek, empat juta hektare tidak sedikit. Luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, hingga upaya-upaya mereka untuk menghambat verifikasi, penyelidikan, dan investigasi. Upaya perlawanan itu kita mengerti dan kita pahami,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi aset negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat.
Capaian Satgas PKH ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional, sekaligus memberikan efek jera bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah.
Pewarta : Red


