Buruh Jateng Kepung Kantor Gubernur, Desak Alfa Upah 2026 Dipatok Maksimal 0,9

SUARA PAGI
3 Min Read

Semarang – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (23/12/2025) sore.

 

Mereka mendesak Gubernur Jawa Tengah menetapkan nilai alfa maksimal 0,9 dalam formula kenaikan upah minimum tahun 2026.

Koordinator Lapangan ABJAT, Karmanto, menyampaikan tuntutan tersebut mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

“Kami meminta kepada Gubernur Jawa Tengah, Bapak Luthfi, untuk segera menetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK dengan indeks nilai alfa 0,9,” ujar Karmanto di sela-sela aksi.

Menurut Karmanto, tuntutan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rentang nilai alfa dalam formula kenaikan upah minimum, yakni antara 0,5 hingga 0,9.

 

Pihaknya mendorong agar Jawa Tengah menggunakan nilai alfa tertinggi guna menekan disparitas upah antardaerah.
“Upah di Jawa Tengah masih banyak yang berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kalau nilai alfa dimaksimalkan 0,9, maka disparitas upah antar kabupaten/kota bisa ditekan,” jelasnya.

Dengan penerapan nilai alfa 0,9, Karmanto memperkirakan UMP Jawa Tengah akan mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen. Sementara untuk UMSP, penetapannya akan disesuaikan dengan klasifikasi sektor usaha berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kalau UMP naik sekitar 7,5 persen. Untuk UMSP, tentu disesuaikan dengan kriteria sektoral yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.

ABJAT menegaskan akan tetap bertahan di kawasan Kantor Gubernur hingga ada keputusan resmi terkait upah minimum 2026. Mereka juga mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak diakomodasi.

“Kami akan terus menunggu keputusan karena ini menyangkut penghidupan buruh di tahun 2026. Ini juga menjadi jaring pengaman agar perusahaan tidak membayar upah di bawah ketentuan UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK,” tegas Karmanto.

 

Ia menambahkan, jika pemerintah menetapkan nilai alfa di bawah 0,9, buruh akan melakukan aksi penolakan dan meminta revisi kebijakan sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2025.
Pantauan di lokasi hingga pukul 17.58 WIB, massa aksi masih terus berdatangan. Aksi berlangsung tertib dengan orasi yang dilakukan secara bergantian di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

 

Pewarta : Red

Share This Article
Tidak ada komentar