Jakarta – Jaksa mengungkap dugaan adanya praktik “titipan” pengusaha dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam persidangan, jaksa menyebut Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, diduga menitipkan tiga nama pengusaha untuk terlibat dalam proyek pengadaan TIK tahun anggaran 2021. Langkah tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Makarim.
Jaksa memaparkan, pertemuan antara Agustina dan Nadiem terjadi sebelum dan sesudah pembahasan anggaran DIPA, dalam rentang waktu Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, terdapat komunikasi terkait pengadaan laptop Chromebook yang kemudian diikuti dengan masuknya sejumlah nama pengusaha,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Adapun tiga pengusaha yang disebut sebagai titipan Agustina adalah:
1. Hendrik Tio, dari PT Bhinneka Mentaridimensi
2. Michael Sugiarto, dari PT Tera Data Indonusa (Axioo)
3. Timothy Siddik, dari PT Zyrexindo Mandiri Buana
Ketiga perusahaan tersebut kemudian disebut terlibat dalam proyek pengadaan TIK Laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2021, yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan menjadi sorotan publik.
Jaksa menegaskan, dugaan praktik titipan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, karena berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan, konflik kepentingan, serta potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa negara.
Kasus ini pun menambah daftar panjang sorotan terhadap program digitalisasi pendidikan yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, namun justru diduga sarat kepentingan dan intervensi politik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dakwaan yang disampaikan jaksa.
Pewarta : Red


