Habiburokhman Tolak Usul Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden: Langgar Amanat Reformasi

SUARA PAGI
2 Min Read

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak keras usulan penunjukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung oleh Presiden tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR merupakan amanat reformasi yang telah diatur secara jelas dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
“Pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR adalah hasil perjuangan reformasi.

 

Usulan penunjukan langsung oleh Presiden sangat ahistoris jika dikaitkan dengan semangat reformasi kepolisian,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (12/12/25).

Menurut Habib, keterlibatan DPR dalam proses tersebut merupakan bentuk pengawasan demokratis untuk memastikan Kapolri yang terpilih memiliki integritas, profesionalitas, serta komitmen terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme fit and proper test bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga independensi Polri agar tidak kembali berada di bawah kendali kekuasaan eksekutif secara absolut.

Pernyataan Habiburokhman ini merespons usulan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang sebelumnya mengemukakan gagasan agar penunjukan Kapolri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden tanpa perlu melalui DPR.

Habib menegaskan, setiap perubahan mekanisme pengangkatan Kapolri harus mempertimbangkan sejarah reformasi dan tidak boleh menggerus prinsip checks and balances yang telah dibangun pascareformasi.

“Reformasi kepolisian lahir dari pengalaman masa lalu. Kita tidak boleh mundur ke belakang,” pungkasnya.

 

Pewarta : Red/Tim

Share This Article
Tidak ada komentar